Pramuka Dihapus dari Ekstrakulikuler Wajib, Begini Faktanya!

- Redaksi

Sunday, 31 March 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret kegiatan Pramuka (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah menghapuskan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui sebuah aturan baru yang dikeluarkan. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yaitu 26 Maret 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Pramuka hanya bisa diikuti oleh peserta didik yang memang memiliki minat atau bakat di bidang tersebut. 

Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada tingkat pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Selain Pramuka, masih ada banyak jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti oleh peserta didik.

Ekstrakurikuler ini berguna untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik, dan memiliki berbagai fungsi seperti pengembangan sosial, rekreatif, dan persiapan karier. 

Beberapa jenis ekstrakurikuler yang bisa diikuti antara lain krida (seperti PMR atau Paskibra), karya ilmiah, latihan olah-bakat atau olah-minat (seperti seni, jurnalistik, atau rekayasa), kegiatan keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.

Baca Juga :  Joel Matip Resmi Gantung Sepatu: Akhir Perjalanan Karier Sepakbola Sang Mantan Bek Liverpool

Ekstrakurikuler bisa diikuti secara individu, dalam kelompok, di rombongan belajar, antar rombongan belajar, atau melalui kegiatan di luar sekolah atau lapangan. Semua ini tergantung pada kebijakan sekolah.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan peserta didik bisa lebih fokus pada kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakatnya. 

Peserta didik juga diharapkan bisa lebih terlibat dan menikmati kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru