14 Orang di Klaten Keracunan Usai Mengonsumsi Pecel, Begini Informasinya!

- Redaksi

Tuesday, 20 February 2024 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi orang keracunan (Dok.istimewa)

SwaraWarta.co.id – 14 orang di Kecamatan Pedan dan Trucuk, Klaten, diduga menderita keracunan makanan setelah makan pecel. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa orang harus dirawat di rumah sakit, sementara yang lain bisa pulang. Menurut laporan dari Puskesmas Pedan, sebanyak 14 orang terkena keracunan makanan. 

“Dari laporan petugas Puskesmas Pedan untuk jumlah korban yang keracunan makanan jumlahnya 14 orang,” ungkap Sub koordinator Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pemkab Klaten, Mentes Hartanti, Senin (19/2).

Dalam 3 lokasi, dua orang dirawat di Puskesmas Pedan, dua orang di RS PKU Muhammadiyah Pedan, dan yang lainnya dirawat jalan.

Baca Juga :  Mempelajari Daur Hidup Kadal: Fase dan Perkembangbiakkannya

“Jadi dari 14 itu ada di tiga lokasi pemeriksaan. Yang dilaporkan opname dua orang di Puskesmas Pedan dan dua di RS PKU Muhammadiyah Pedan, sisanya rawat jalan,” terang Mentes

Dinas kesehatan kini tengah melakukan penyelidikan epidemiologi atau PE. Mereka sudah mengambil sampel makanan yang diduga sebagai penyebab keracunan untuk diuji laboratorium. 

Sampel ini akan diperiksa di Yogyakarta guna mencari bacanya penyebab keracunan makanan.

Menurut Mentes Hartanti, subkoordinator Surveilans, Karantina Kesehatan, dan Imunisasi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pemkab Klaten, kondisi korban secara umum sudah ditangani dengan baik. 

Kronologi keracunan bermula dari keluarga yang membeli makanan di pasar berupa pecel.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Berita Terbaru