Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Mudah dan Cepat! Cara Transfer Pulsa Indosat Terbaru di 2025

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Plugin TheoTown Penghasil Uang: Rahasia Membangun Kota Sultan Tanpa Defisit
Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat
Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik
Lupa PIN? Begini Cara Buka Blokir BRImo Salah PIN 3 Kali dengan Mudah!
Cara Keluar dari Akun Google di Hp, Berikut ini Panduannya dengan Mudah!
Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia? Ini 5 Penyebab dan Solusi Terbarunya
3 Cara Hapus Akun Uatas Secara Permanen dan Aman, Simak Langkah-langkahnya!
Cara Ambil Uang di ATM BCA Tanpa Kartu: Panduan Lengkap dan Praktis

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 10:39 WIB

Plugin TheoTown Penghasil Uang: Rahasia Membangun Kota Sultan Tanpa Defisit

Friday, 23 January 2026 - 10:01 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 22 January 2026 - 14:47 WIB

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Monday, 19 January 2026 - 09:54 WIB

Lupa PIN? Begini Cara Buka Blokir BRImo Salah PIN 3 Kali dengan Mudah!

Sunday, 18 January 2026 - 14:11 WIB

Cara Keluar dari Akun Google di Hp, Berikut ini Panduannya dengan Mudah!

Berita Terbaru

Apa Ciri Khas dari Gotong Royong

Pendidikan

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

Friday, 23 Jan 2026 - 10:08 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet

Teknologi

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Friday, 23 Jan 2026 - 10:01 WIB

 Cara Menghadapi Krisis Dunia

Ekonomi

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Friday, 23 Jan 2026 - 09:52 WIB