Komisi II DPR RI Beri Respon Soal Wacana Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024

- Redaksi

Monday, 26 February 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rapat DPR RI Komisi II 
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Dalam internal Komisi II DPR RI, terdapat beragam tanggapan mengenai usulan penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa anggota berharap agar dugaan kecurangan Pemilu dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu, dan tidak perlu dibawa ke ranah politik. 

Namun, ada pula yang menilai bahwa wacana mengajukan hak angket di DPR penting dan bertujuan baik, dan seluruh pihak tidak perlu takut.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wanita di Pekanbaru Riau Terjerat Kabel Fiber Optik: Perusahaan Faznet Siap Bertanggung Jawab

Menurut situs web resmi DPR, komisi adalah alat kelengkapan DPR RI yang jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan Dewan dan permulaan tahun sidang.

Pada periode 2019-2024, DPR telah menetapkan jumlah komisi sebanyak 11, termasuk Komisi II yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyatakan bahwa seluruh pihak tidak perlu takut dengan usulan penggunaan hak angket di DPR untuk menangani dugaan kecurangan Pemilu 2024

Menurutnya, hak angket memiliki tujuan baik dalam menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Baca Juga :  Pramono Anung Resmi jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Beri Respon Tak Terduga

“Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini,” kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Yanuar menegaskan bahwa mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. 

Hak angket DPR adalah langkah konstitusional yang mencerminkan kepedulian DPR dan fungsinya sebagai pengawas hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional. 

Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu tidak dapat hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau hanya menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Pekan Raya Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Konser Akhir Pekan!

Sebab, eskalasi dugaan kecurangan Pemilu sangat luas dan kompleks.

“Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut,” ujar dia.

Berita Terkait

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah
Mahasiswa UGM Meninggal Dunia dalam Insiden Speedboat di Maluku Tenggara, Satu Korban Masih Belum Ditemukan
Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I
Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 09:36 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Wednesday, 2 July 2025 - 17:04 WIB

Mahasiswa UGM Meninggal Dunia dalam Insiden Speedboat di Maluku Tenggara, Satu Korban Masih Belum Ditemukan

Wednesday, 2 July 2025 - 15:26 WIB

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya

Wednesday, 2 July 2025 - 11:00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I

Tuesday, 1 July 2025 - 10:42 WIB

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman

Berita Terbaru

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Berita

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Thursday, 3 Jul 2025 - 09:36 WIB