Komisi Yudisial Selidiki Putusan Bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur

- Redaksi

Thursday, 25 July 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idKomisi Yudisial (KY) mengumumkan bahwa mereka akan menggunakan hak inisiatif untuk mendalami putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus Juru Bicara KY, menjelaskan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Kamis,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

bahwa meskipun tidak ada laporan yang masuk ke KY, keputusan ini telah menarik perhatian publik sehingga KY merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Mukti mengakui bahwa KY tidak memiliki wewenang untuk menilai putusan hakim. Namun, KY memiliki kemampuan untuk menurunkan tim investigasi guna mendalami putusan tersebut.

Investigasi ini dilakukan untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga :  Tersangka Pembunuh Gadis Jelita Cikarang Ungkap telah Campuri Sarapan kekasihnya dengan Racun

Selain itu, KY juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika mereka memiliki bukti yang mendukung, sehingga KY dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Mukti menyampaikan bahwa KY memahami jika keputusan ini akhirnya menimbulkan gejolak di masyarakat karena dinilai mencederai rasa keadilan.

Pada hari Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berusia 29 tahun.

Ketua Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Baca Juga :  Apes! Motor Warga Bogor Dimaling saat Bukber

Ia menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim Damanik juga menambahkan bahwa terdakwa masih berusaha untuk memberikan pertolongan kepada korban saat kritis, yang dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Atas dasar tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan kasasi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan kepada wartawan di Surabaya pada hari Kamis bahwa berdasarkan alat bukti seperti surat visum et repertum (VER), telah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban yang disebabkan oleh benda tumpul.

Baca Juga :  VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Putu juga mewakili tim penuntut umum dari Kejari Surabaya, menambahkan bahwa hasil VER membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.

Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, Komisi Yudisial merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

KY juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dengan disertai bukti yang kuat.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses peradilan di Indonesia.***

Berita Terkait

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh
TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir
Pantauan Arus Mudik Hari Ini: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Hadapi Puncak Kedua

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:12 WIB

Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Tuesday, 17 March 2026 - 14:24 WIB

Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terbaru

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula

Lifestyle

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:31 WIB