Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipertanyakan oleh PWNU Jatim, Ini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWNU Jatim (Dok. Ist)

Ketua PWNU Jatim (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) memberikan tanggapan terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera.

Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), mengungkapkan keheranannya terkait dasar keputusan pengadilan yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

“Sikap kita (PWNU Jatim) perlu pelajari juga, dasar dari keputusan itu seperti apa,” kata Gus Kikin saat Konferensi Pers Konferwil PWNU Jatim di Surabaya, Selasa (30/7).

Gus Kikin menyatakan bahwa PWNU Jatim akan mempelajari secara mendalam mengenai vonis bebas tersebut.

Baca Juga :  Berliana, Ukir Prestasi Panjat Tebing di China

Saat ini, ia belum membaca keputusan itu secara keseluruhan, dan fokus pada persiapan Konferensi Wilayah (Konferwil) PWNU Jatim yang akan diadakan di Tebuireng, Jombang, pada 2-4 Agustus 2024.

“Dan kebetulan saya belum selesai baca itu (secara keseluruhan). Karena baru sepotong-sepotong,” tambahnya.

“Maka bicara kemudian keputusan-keputusan hakim (soal kasus Ronald Tannur) saya belum mendalam. Nanti (kalau sudah mendalami), kami bicara lebih banyak dari itu,” tandasnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Anak Eks DPR yang Membunuh Pacarnya di Bebaskan??

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dibebaskan oleh hakim PN Surabaya dari semua dakwaan meskipun diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal.

Baca Juga :  Bojan Hodak Pastikan Pemain Persib Bugar Jelang Laga Kontra Madura United

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 338, 351 ayat (3), 359, dan 351 ayat (1) KUHP.

Hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan, serta mengembalikan hak-haknya.

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar
Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya
Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Pasukan NATO Dikerahkan ke Greenland: Bentuk Solidaritas Hadapi Ambisi Amerika Serikat
Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Friday, 16 January 2026 - 15:47 WIB

KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Friday, 16 January 2026 - 15:42 WIB

JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Friday, 16 January 2026 - 15:36 WIB

Butik Emas Makassar: Pilihan Tepat Perhiasan Emas Berkualitas dan Terpercaya

Friday, 16 January 2026 - 14:29 WIB

Gerindra Kota Semarang: Peran Aktif dalam Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Entertainment

Ketika Ranika Belajar Merelakan Cinta yang Tak Direstui

Saturday, 17 Jan 2026 - 14:14 WIB