Imbas Video Mesum Tersebar, Lurah di Padang Dinonaktifkan dari Jabatan

- Redaksi

Sunday, 15 December 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, telah dinonaktifkan dari jabatannya

Hal ini setelah video yang diduga menunjukkan tindakan tidak pantasnya di kantor menjadi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik, tampak Syafardi mendekati seorang perempuan staf kelurahan yang tengah bekerja di meja administrasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, Syafardi terlihat memegang bagian sensitif tubuh perempuan tersebut, yang merespons tindakan tersebut.

Setelah kejadian itu, Syafardi meninggalkan ruangan.

Camat Padang Barat, Pagara, mengonfirmasi keberadaan video tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Syafardi sudah dilakukan.

“Saya sebagai atasan langsung sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang kepegawaian negeri terhadap lurah dan yang perempuan,” kata Pagara.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Menerbitkan Perppu Pilkada Pasca-Batalnya Revisi UU Pilkada

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.

“Hasil pemeriksaan sudah saya serahkan ke BKPSDM. Bersama Inspektorat, BKPSDM akan membentuk tim ad hoc untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, lurah tersebut dinonaktifkan sementara,” ungkapnya.

Sebagai langkah sementara, Syafardi telah dinonaktifkan dari tugasnya, dan proses selanjutnya diserahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat Kota Padang.

“Dari pemeriksaan lebih lanjut ini, akan ditentukan hukuman atau tindakan lainnya terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru