Timnas Anies Muhaimin Targetkan Prabowo Gibran didiskualifikasi

- Redaksi

Thursday, 21 March 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim AMIN targetkan Prabowo Gibran didiskualifikasi dari pemilu 2024
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idTim hukum dari calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), berencana untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satu tujuan dari gugatan tersebut adalah agar capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi,” kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Bocah Berusia 8 Tahun Jadi Bandar Judi, Begini Kronologinya!

“Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya,” sambung Zainuddin.

Selain itu, dalam gugatan tersebut juga akan dicantumkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang,” ucap Zainuddin.

Menurut Zainuddin, seorang anggota dari tim hukum paslon nomor urut 1, pembagian bansos seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali di akhir periode. 

Namun, keputusan untuk memberikan bansos baru ditetapkan pada bulan November 2023, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Baca Juga :  Sempat Tertinggal Lebih Dulu, Persebaya Berhasil Menyamakan Skor Atas Tamunya Persija Jakarta

Meskipun hingga saat ini, kubu paslon nomor urut 1 menyatakan menerima keputusan KPU, mereka masih tetap akan mengajukan gugatan ke MK.

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru