Timnas Anies Muhaimin Targetkan Prabowo Gibran didiskualifikasi

- Redaksi

Thursday, 21 March 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim AMIN targetkan Prabowo Gibran didiskualifikasi dari pemilu 2024
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idTim hukum dari calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), berencana untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Salah satu tujuan dari gugatan tersebut adalah agar capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi,” kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Pria Asal Banjarnegara Diamankan Polisi Usai Sebar Foto Bugil Siswi SMP

“Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya,” sambung Zainuddin.

Selain itu, dalam gugatan tersebut juga akan dicantumkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang,” ucap Zainuddin.

Menurut Zainuddin, seorang anggota dari tim hukum paslon nomor urut 1, pembagian bansos seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali di akhir periode. 

Namun, keputusan untuk memberikan bansos baru ditetapkan pada bulan November 2023, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Baca Juga :  GoPay Hadiah THR: Berbagi Lebaran Lebih Mudah, Waspada Link Palsu!

Meskipun hingga saat ini, kubu paslon nomor urut 1 menyatakan menerima keputusan KPU, mereka masih tetap akan mengajukan gugatan ke MK.

Berita Terkait

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!
Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 09:15 WIB

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Monday, 22 June 2026 - 08:31 WIB

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Berita Terbaru