Viral, Dokter Gadungan Berhasil Diamankan Usai Salah Beri Vonis Salah

- Redaksi

Wednesday, 20 March 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter gadungan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Seorang pria bernama Sunaryanto telah ditangkap setelah terbukti menjadi dokter gadungan dengan menggunakan nama Ingwy Tito Banyu. 

Kejahatan Sunaryanto terungkap setelah salah satu pasiennya melaporkan bahwa vonis yang diberikan tidak sesuai dengan keadaannya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari salah satu pasiennya cerita sendiri bahwa dia divonis 2 hari meninggal kalau tidak berobat ke dia,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono saat dihubungi, Selasa (19/3/2024)

Sunaryanto telah mendirikan Klinik Pratama Keluarga Sehat sejak tahun 2019 dan melakukan penipuannya seorang diri. 

Kasus ini terbongkar setelah aduan dari warga dan mantan pekerja Ingwy yang curiga terhadap kliniknya. 

Baca Juga :  Baru Diguyur Hujan 2 Bulan, 60 Titik di Ponorogo Ditimbun Longsor

Polisi melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Ingwy Tito Banyu tidak terdaftar sebagai dokter. 

“Jadi ada warga dan eks pekerja yang informasikan kecurigaannya. Saya dapat laporan terus kita cek ada salah satu informan kita dan kita cek di dinkes tidak terdaftar dan ke pihak kedokteran Indonesia juga tidak terdaftar. Jadi kita sudah yakin sudah pasti (penipuan),” katanya.

Mereka juga menemukan bahwa nama tersebut merupakan tokoh fiktif yang dibuat oleh Sunaryanto. 

“Dia pernah tahu ada dokter namanya Dokter Banyu, diambil. Jadi Banyu nama belakang. Ingwy Tito ya memang dia ambil-ambil aja,” kata Rudi.

“Kan kalau modusnya biasanya kalau dia pakai STE sama SIP dokter tersebut, ini nggak ada. Jadi fiktif namanya aja,” ucap Rudy.

Baca Juga :  Foto Syur Tersebar, Siswi SMA di NTT Tewas Gantung Diri

Polisi telah berkoordinasi dengan IDI untuk menelusuri dugaan pencatutan nama dokter yang dilakukan oleh pelaku. 

Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru