Biaya Visum Berapa? Ini Dia Informasi Lengkapnya!

- Redaksi

Monday, 15 April 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya visum (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Visum adalah sebuah pemeriksaan yang dilakukan pada korban kekerasan atau kejahatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya, baik fisik maupun mental. 

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa korban memang telah mengalami kekerasan atau kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biaya visum berbeda-beda tergantung dari lokasi korban melakukan visum. Jika dilakukan di puskesmas pada saat jam kerja atau pagi hingga siang, maka biayanya relatif terjangkau. 

Namun, jika kejadian terjadi pada malam hari, maka visum harus dilakukan di rumah sakit yang biayanya lebih mahal.

Bagi korban kekerasan, visum sangat penting dan dapat dijadikan sebagai alat bukti kuat pada kasus penganiayaan guna melengkapi laporan di kepolisian. 

Proses pemeriksaan forensik medis harus dilakukan secepatnya atau tidak lebih dari 5 hari setelah kejadian.

Baca Juga :  Kepergok Curi Gabah, Pria di Tuban Diamankan Warga dan Polisi

Namun, meskipun penting, proses visum memang tidak gratis dan ada biayanya. Biaya visum di puskesmas berkisar antara Rp25.000-Rp100.000 sedangkan di rumah sakit berkisar antara Rp350.000-Rp700.000.

Visum digunakan sebagai penghubung antara medis (dokter) dan kalangan peradilan (penyidik kepolisian, jaksa, hakim, dan pengacara). 

Visum et repertum merupakan salah satu jenis visum yang berisi laporan tertulis dari dokter atas permintaan penyidik, yang berisi hasil pemeriksaan kedokteran forensik pada korban kekerasan. 

Jenis visum ini dapat dilakukan terhadap korban yang masih hidup ataupun sudah meninggal.

Sementara itu, Visum et repertum psikiatrikum merupakan jenis visum lainnya yang berupa keterangan tertulis dari dokter spesialis kesehatan jiwa. 

Sebagai hasil pemeriksaan kesehatan psikologis pada seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.

Prosedur visum harus dilakukan dengan didampingi oleh petugas dari kepolisian, kerabat atau keluarga korban kekerasan

Baca Juga :  Ridwan Kamil Bantah KPK Sita Deposito Rp70 Miliar Saat Penggeledahan

Fungsi dari visum sebagai alat bukti yang sah bagi penyidik kepolisian dan memiliki ketentuan hukum dalam Pasal 184 KUHP.

Baca Juga:

Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Cabuli Santri Sebanyak 10 Kali

Dalam sejarah pengungkapan kasus kejahatan, visum et repertum muncul sebagai metode pengungkapan kasus yang dilakukan secara ilmiah dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Oleh karena itu, Visum et repertum sangat penting dalam pengungkapan tindak kejahatan dan mempengaruhi proses hukum yang berjalan pada kasus tersebut.

Apakah biaya visum dapat ditanggung oleh negara?

Biaya Visum Berapa? Ini Dia Informasi Lengkapnya!
Biaya visum (Dok. Ist)

Biaya visum untuk korban kekerasan atau kejahatan dapat ditanggung oleh negara, dengan syarat bahwa korban harus memenuhi kriteria tertentu dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan biaya visum gratis ke kantor kepolisian setempat.

Baca Juga :  Wajah Mahalini Raharja Berubah Bikin Heboh Netizen, Operasi Plastik?

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bahwa korban kekerasan atau kejahatan dapat memperoleh biaya visum gratis di rumah sakit atau klinik Forensik Polda dengan persyaratan tertentu, di antaranya:

  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh korban atau keluarganya.
  • Melampirkan surat laporan kepolisian.
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pihak berwenang.
  • Melampirkan fotokopi KTP korban atau keluarganya.
  • Jika korban memenuhi persyaratan tersebut, maka biaya visum akan ditanggung oleh negara. 

Hal ini bertujuan untuk membantu korban kekerasan atau kejahatan yang mungkin tidak mampu membayar biaya visum secara mandiri.

Namun, jika korban tidak memenuhi persyaratan tersebut atau tidak mengajukan permintaan biaya visum gratis, maka korban harus membayar biaya visum sendiri.

Berita Terkait

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone
Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN
Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah
Mahasiswa UGM Meninggal Dunia dalam Insiden Speedboat di Maluku Tenggara, Satu Korban Masih Belum Ditemukan
Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I
Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 15:00 WIB

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 July 2025 - 13:00 WIB

Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

Thursday, 3 July 2025 - 09:36 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Wednesday, 2 July 2025 - 15:26 WIB

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Berikut Perkiraan dan Prediksi Jadwalnya

Wednesday, 2 July 2025 - 11:00 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Kota Cirebon Tahap I

Berita Terbaru

Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Berita

TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:00 WIB

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Berita

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025 dengan Mudah

Thursday, 3 Jul 2025 - 09:36 WIB