Kasus Kaburnya 52 Narapidana di Aceh, 45 Orang Sudah Kembali Diantar Keluarga ke Lapas

- Redaksi

Sunday, 16 March 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Baru-baru ini, terjadi kasus kaburnya 52 narapidana di Lapas Kutacane, Aceh. Menurut Direktorat Jangkar Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebanyak 45 narapidana telah kembali ke Lapas Kutacane dengan diantar oleh keluarga mereka.

“Dari 52 yang meninggalkan Lapas Kutacane, sampai hari ini telah 45 warga binaan yang diantarkan keluarganya kembali ke Lapas Kutacane,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

‘Alhamdulilah satu per satu warga binaan yang sempat meninggalkan Lapas Kutacane telah kembali ke lapas diantar keluarga masing-masing,” sambungnyam

Kasus kaburnya narapidana ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukur 18.20 WIB. Mereka kabur ke arah penjual takjil yang berjualan di depan lapas.

Awalnya, tercatat ada 49 orang narapidana yang kabur, namun beberapa di antaranya telah tertangkap.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa jumlah penjaga di lapas tersebut hanya enam orang.

Menurutnya, kapasitas lapas tersebut adalah 100 orang, namun saat ini diisi oleh 368 orang.

Hal ini menunjukkan bahwa lapas tersebut telah overload dan memerlukan perhatian khusus untuk memastikan keamanan dan kenyamanan narapidana.

Kasus ini menunjukkan pentingnya memperbaiki sistem keamanan dan pengelolaan narapidana di lapas-lapas.

Pemerintah perlu memperhatikan kondisi lapas-lapas dan memastikan bahwa narapidana mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru