Categories: BeritaHukum

Buat Situs Judi Online, Pria Asal Jakarta Berhasil Diciduk Polisi

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, menangkap seorang pemuda berinisial AMS, karena dirinya terlibat sebagai pembuat situs dan aplikasi perjudian online.

Berdasarkan informasi yang didapat, keberhasilan penangkapan AMS berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Polres Cianjur. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari patroli cyber, kami berhasil mengamankan pemilik akun yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto Jumat (26/4).

Baca Juga:

Polisi Grebek Markas Judi Online di Riau yang Beromzat Miliaran

Saat melakukan patroli siber, tim siber Polres Cianjur berhasil menemukan sebuah akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi perjudian online.

Dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara

Pelaku diketahui bekerja secara berkelompok dengan pelaku lainnya. Setiap pelaksanaan transaksi pembuatan situs atau aplikasi perjudian online, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 10% dari total nilai transaksi.

“Kalau dinominalkan, pelaku ini bisa mendapatkan Rp 3 juta sampai Rp 12 juta dari setiap transaksi jasa pembuatan situs ataupun aplikasi judi online,” Ungkapnya.

Meskipun telah berhasil menangkap salah satu pelaku, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berusaha mengungkap lebih jauh terkait dengan jaringan atau orang-orang lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:

Stress Akibat Judi Online, Pria di Baturaja Barat Nekat Bunuh Diri

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 ayat 1 KUHP. 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun beserta denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

Kepolisian tentunya menegaskan kembali bahwa segala bentuk kegiatan perjudian online akan ditindak tegas dan berusaha untuk menekan angka aktivitas yang terus meningkat. 

Masyarakat juga perlu membuka mata dengan selalu melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan atau pelaku perjudian online di lingkungannya.  

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

SwaraWarta.co.id - Hari ini, pasar keuangan dikejutkan dengan pergerakan nilai tukar mata uang Garuda yang…

21 hours ago

Apa Saja Dampak dari Bencana Alam Terhadap Kehidupan Manusia? Simak Pembahasannya Kali Ini!

SwaraWarta.co.id - Apa saja dampak dari bencana alam terhadap kehidupan manusia? Bencana alam adalah fenomena…

22 hours ago

Sudah Siapkan Dokumen? Ini Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SPMB SMA 2026!

SwaraWarta.co.id - Pendaftaran SPMB SMA 2026 untuk tahun ajaran baru telah dimulai. Bagi calon peserta…

23 hours ago

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari lembaga negara yang menangani nutrisi anak bangsa. Pada Rabu,…

24 hours ago

5 Cara Memulai Bisnis Produk Digital untuk Pemula di 2026, Kamu Wajib Coba!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memulai bisnis produk digital? Di era digital yang berkembang pesat saat…

24 hours ago

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah gaji 13 Pensiunan? Kabar baik bagi para purnabakti aparatur sipil negara…

2 days ago