Categories: Berita

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Ini Kata PJ Gubernur Jatim

Kuasa hukum bupati Sidoarjo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idPenjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah memberikan pernyataan mengenai kasus Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adhy mengimbau agar semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

“Ya, kita serahkan ke proses hukum yang berlaku. Belum tentu kita menentukan dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya ya, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” kata Adhy, Selasa (16/4). 

Gus Muhdlor diduga terlibat dalam kasus korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo

Baca Juga:

Presiden Jokowi Sebut Penanganan Korupsi di Indonesia Perlu Evaluasi

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

KPK belum memberikan detail mengenai peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor, namun akan menjelaskan perkembangan kasus tersebut secara bertahap kepada publik. 

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. 

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali

Baca Juga:

Mantan Bendahara Desa Trunuh Ditahan karena Korupsi Dana Desa untuk Berjudi Online

Tim penyidik telah menemukan peran dan keterlibatan pihak lain dalam terjadi korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. 

Kasus ini berkaitan dengan pemotongan dan penerimaan uang yang dilakukan oleh orang tertentu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Arti Allahumma Barik: Makna, Waktu Penggunaan, dan Balasannya

SwaraWarta.co.id - Arti Allahumma Barik sering kali kita dengar dalam percakapan sehari-hari umat Muslim, terutama…

9 hours ago

Jelaskan Pancasila Sebagai Sumber Tata Tertib di Indonesia? Simak Pembahasannya Disini!

SwaraWarta.co.id - Membahas tata hukum negeri ini memang menarik, terutama ketika kamu mencoba jelaskan Pancasila…

10 hours ago

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih yang Bikin Nambah Nasi

SwaraWarta.co.id - Resep ayam suwir kemangi selalu punya cara tersendiri untuk menggoyahkan pertahanan siapa pun…

11 hours ago

Mengapa YouTube Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id - Mengapa YouTube Tidak Bisa Dibuka? Mengapa YouTube tidak bisa dibuka secara tiba-tiba saat…

11 hours ago

Link Live Streaming Persija vs Persib Bandung Gratis: El Clasico Indonesia di GBK

SwaraWarta.co.id – Bagaimana akses link live streaming Persija vs Persib Bandung? Pertandingan paling dinantikan musim…

11 hours ago

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

SwaraWarta.co.id – Kenapa KKB dilindungi HAM? Isu penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sering…

1 day ago