Categories: Berita

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Ini Kata PJ Gubernur Jatim

Kuasa hukum bupati Sidoarjo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idPenjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah memberikan pernyataan mengenai kasus Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adhy mengimbau agar semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

“Ya, kita serahkan ke proses hukum yang berlaku. Belum tentu kita menentukan dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya ya, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” kata Adhy, Selasa (16/4). 

Gus Muhdlor diduga terlibat dalam kasus korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo

Baca Juga:

Presiden Jokowi Sebut Penanganan Korupsi di Indonesia Perlu Evaluasi

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

KPK belum memberikan detail mengenai peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor, namun akan menjelaskan perkembangan kasus tersebut secara bertahap kepada publik. 

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. 

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali

Baca Juga:

Mantan Bendahara Desa Trunuh Ditahan karena Korupsi Dana Desa untuk Berjudi Online

Tim penyidik telah menemukan peran dan keterlibatan pihak lain dalam terjadi korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. 

Kasus ini berkaitan dengan pemotongan dan penerimaan uang yang dilakukan oleh orang tertentu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi? Pancasila, lima sila dasar yang menjadi pedoman hidup…

5 minutes ago

Mengapa Aplikasi TikTok Tiba-Tiba Tak Bisa Dibuka? Ini 10 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Kamu pasti kesal ketika tiba-tiba aplikasi TikTok tidak dapat dibuka padahal baru saja…

53 minutes ago

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

SwaraWarta.co.id -  Berapa lama jangka waktu pemblokiran rekening oleh PPATK? Belakangan ini, isu pemblokiran rekening…

1 hour ago

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa ciri-ciri rekening diblokir oleh PPATK. Seperti yang diketahui PPATK (Pusat Pelaporan…

1 hour ago

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Memahami Dua Pendekatan Pendidikan

SwaraWarta.co.id – Apa bedanya sekolah rakyat dan sekolah biasa? Pendidikan adalah fondasi kemajuan suatu bangsa.…

19 hours ago

Bagaimana Kaitan antara Agama dan Negara dalam Penentuan Dasar Negara Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kaitan antara agama dan negara dalam penentuan dasar negara Indonesia? Indonesia, dengan…

21 hours ago