Pemerintah Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Menkomdigi: Bentuk Penghargaan atas Jasa Mereka

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program rumah subsidi untuk wartawan (Dok. Ist)

Program rumah subsidi untuk wartawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung penuh program rumah subsidi untuk wartawan yang digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa pemerintah peduli terhadap profesi wartawan.

“Profesi wartawan selama ini menjadi jembatan informasi antara Pemerintah dengan masyarakat. Kami percaya, perhatian terhadap kesejahteraan mereka adalah bagian dari memperkuat demokrasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kepada wartawan di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Meutya mengapresiasi langkah cepat Kementerian PKP yang sudah memasukkan wartawan ke dalam daftar prioritas penerima rumah subsidi. Bahkan, pemerintah melonggarkan batas penghasilan agar lebih banyak wartawan bisa ikut program ini.

Bagi wartawan yang sudah berkeluarga, penghasilan maksimal untuk mengikuti program ini adalah Rp13 juta. Sementara bagi yang masih lajang, khususnya di wilayah Jabodetabek, batas penghasilan maksimalnya adalah Rp12 juta.

“Kemudian untuk yang berstatus lajang penghasilan maksimal Rp12 juta di wilayah Jabodetabek. Pelonggaran ini dinilai akan memberikan akses yang lebih luas bagi jurnalis dari berbagai lapisan untuk mendapatkan hunian layak,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa masih banyak wartawan di daerah yang belum memiliki rumah sendiri karena keterbatasan penghasilan. Oleh karena itu, program ini tak hanya soal menyediakan rumah, tapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras wartawan.

Baca Juga :  Savinho Resmi Bergabung dengan Manchester City, Ini Faktanya!

“Kami percaya, dengan kehidupan yang lebih sejahtera. Wartawan akan semakin profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB