Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Friday, 7 February 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga Zainal (Dok. Ist)

Bunga Zainal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan artis Bunga Zainal hingga Rp6,2 miliar. Tersangka yang ditangkap adalah AAACD dan SFSS.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya sudah ditahan sejak Kamis (6/2/2025).

“Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan bahwa kedua tersangka mengajak Bunga Zainal dan korban lainnya untuk berinvestasi dalam bisnis pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.

Baca Juga :  Layanan Penerbangan Kacau Akibat Microsoft Down, Kok Bisa?

“Benar bahwa tersangka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” katanya.

Namun, mereka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu yang diedit dari dokumen yang sebelumnya diterima Yayasan Kopernik.

Uang yang terkumpul dari korban, yang berjumlah Rp6,125 miliar, diterima para tersangka secara bertahap dari Desember 2021 hingga Juni 2022.

Namun, para tersangka tidak mengembalikan uang investasi atau keuntungan yang dijanjikan. Uang yang diterima digunakan untuk membayar korban lain

Bunga Zainal melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Gelombang Panas Ekstrem Melanda AS, Masyarakat Diimbau untuk Menghindari Ruang Terbuka

Dalam laporannya, Bunga Zainal mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian besar akibat penipuan ini.

Berita Terkait

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terbaru

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia

Teknologi

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia? Bocoran Terbaru Maret 2026

Wednesday, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB