Hakim Konstitusi Sebut Kurang Elok jika Presiden dipanggil ke MK

- Redaksi

Friday, 5 April 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Arief Hidayat
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Hakim konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa tidak tepat bagi Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, karena Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Arief menyatakan bahwa Pilpres 2024 memiliki hiruk pikuk yang lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Yusril Sebut Kubu 01 dan 02 Saat Saksi Bansos dihadirkan di MK

Arief menyebutkan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum serta klaim-klaim tentang keberpihakan Presiden dalam Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2025: Simpan Nomor Darurat Ini untuk Perjalanan Aman

“Nah, cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief di ruang sidang MK, Jumat (5/4).

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” imbuhnya.

Menurut Arief, klaim-klaim tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan. Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan dalil tentang keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024. 

Baca Juga :  Update Jumlah Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 1 Tewas, 8 Luka-Luka

Hal ini seperti ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri, hingga pengerahan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“Kemudian ada peran serta lurah atau kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral,” tutur Arief.

“Tapi, ternyata, dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan, dalam persidangan ini muncul berkaitan dengan pileg. Jadi, partai yang naik pesat adalah Golkar. Nah, ini mungkin nanti bisa direspons,” sambungnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berpendapat bahwa idealnya Mahkamah Konstitusi dapat menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024. 

Baca Juga :  KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1

Todung menganggap pengelolaan dana bantuan sosial yang dipersoalkan publik adalah tanggung jawab Presiden, selain juga Menkeu dan Mensos.

 Ia berharap bahwa kehadiran Jokowi dapat menjawab berbagai pertanyaan yang timbul di masyarakat.

Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal,” kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Berita Terkait

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Gerhana

Berita

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Saturday, 28 Mar 2026 - 08:47 WIB