Hakim Konstitusi Sebut Kurang Elok jika Presiden dipanggil ke MK

- Redaksi

Friday, 5 April 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Arief Hidayat
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Hakim konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa tidak tepat bagi Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, karena Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Arief menyatakan bahwa Pilpres 2024 memiliki hiruk pikuk yang lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Yusril Sebut Kubu 01 dan 02 Saat Saksi Bansos dihadirkan di MK

Arief menyebutkan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum serta klaim-klaim tentang keberpihakan Presiden dalam Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Lulus Doktor dengan Jurnal Bereputasi, Isu Plagiarisme Teratasi

“Nah, cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief di ruang sidang MK, Jumat (5/4).

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” imbuhnya.

Menurut Arief, klaim-klaim tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan. Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan dalil tentang keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024. 

Baca Juga :  4 WNI di AS Ditangkap, 1 Telah Dideportasi, Kemlu RI Imbau Warga Memahami Hak-Hak Hukum

Hal ini seperti ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri, hingga pengerahan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“Kemudian ada peran serta lurah atau kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral,” tutur Arief.

“Tapi, ternyata, dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan, dalam persidangan ini muncul berkaitan dengan pileg. Jadi, partai yang naik pesat adalah Golkar. Nah, ini mungkin nanti bisa direspons,” sambungnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berpendapat bahwa idealnya Mahkamah Konstitusi dapat menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024. 

Baca Juga :  Carlos Pena Kritik Kartu Merah Gajos dan VAR, Persija Kalah 1-3 dari Arema

Todung menganggap pengelolaan dana bantuan sosial yang dipersoalkan publik adalah tanggung jawab Presiden, selain juga Menkeu dan Mensos.

 Ia berharap bahwa kehadiran Jokowi dapat menjawab berbagai pertanyaan yang timbul di masyarakat.

Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal,” kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB