Hakim Konstitusi Sebut Kurang Elok jika Presiden dipanggil ke MK

- Redaksi

Friday, 5 April 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Arief Hidayat
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Hakim konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa tidak tepat bagi Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, karena Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Arief menyatakan bahwa Pilpres 2024 memiliki hiruk pikuk yang lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Yusril Sebut Kubu 01 dan 02 Saat Saksi Bansos dihadirkan di MK

Arief menyebutkan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum serta klaim-klaim tentang keberpihakan Presiden dalam Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.

Baca Juga :  Menkes: Kasus Kanker di Indonesia Terus Naik, Tapi Karena Deteksi Semakin Baik

“Nah, cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief di ruang sidang MK, Jumat (5/4).

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” imbuhnya.

Menurut Arief, klaim-klaim tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan. Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan dalil tentang keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024. 

Baca Juga :  Pekan Sepak Bola Dunia 2025: FIFA Ajak Komunitas Sepak Bola Bersatu Merayakan Olahraga

Hal ini seperti ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri, hingga pengerahan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“Kemudian ada peran serta lurah atau kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral,” tutur Arief.

“Tapi, ternyata, dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan, dalam persidangan ini muncul berkaitan dengan pileg. Jadi, partai yang naik pesat adalah Golkar. Nah, ini mungkin nanti bisa direspons,” sambungnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berpendapat bahwa idealnya Mahkamah Konstitusi dapat menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024. 

Baca Juga :  Siap-Siap! Ekstrimis Israel di Tepi Barat, Dilarang Masuk ke Belgia

Todung menganggap pengelolaan dana bantuan sosial yang dipersoalkan publik adalah tanggung jawab Presiden, selain juga Menkeu dan Mensos.

 Ia berharap bahwa kehadiran Jokowi dapat menjawab berbagai pertanyaan yang timbul di masyarakat.

Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal,” kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru

Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya

Teknologi

Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya, Berikut ini Panduannya!

Monday, 15 Sep 2025 - 10:05 WIB

Cara Cetak Kartu Sulingjar 2025

Pendidikan

Cara Cetak Kartu Sulingjar 2025 Terbaru, Simak Langkah-langkahnya!

Monday, 15 Sep 2025 - 09:54 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN

Berita

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 Sep 2025 - 16:47 WIB