Hakim Konstitusi Sebut Kurang Elok jika Presiden dipanggil ke MK

- Redaksi

Friday, 5 April 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Arief Hidayat
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Hakim konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa tidak tepat bagi Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, karena Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Arief menyatakan bahwa Pilpres 2024 memiliki hiruk pikuk yang lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Yusril Sebut Kubu 01 dan 02 Saat Saksi Bansos dihadirkan di MK

Arief menyebutkan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum serta klaim-klaim tentang keberpihakan Presiden dalam Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pihak yang berperkara.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Siap Berikan Insentif Kepada Ponpes dan Guru Agama

“Nah, cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief di ruang sidang MK, Jumat (5/4).

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” imbuhnya.

Menurut Arief, klaim-klaim tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan. Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan dalil tentang keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024. 

Baca Juga :  Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Hal ini seperti ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri, hingga pengerahan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“Kemudian ada peran serta lurah atau kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral,” tutur Arief.

“Tapi, ternyata, dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan, dalam persidangan ini muncul berkaitan dengan pileg. Jadi, partai yang naik pesat adalah Golkar. Nah, ini mungkin nanti bisa direspons,” sambungnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berpendapat bahwa idealnya Mahkamah Konstitusi dapat menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024. 

Baca Juga :  Bocah 5 Tahun di Jakarta Dilecehkan Pamannya Sendiri

Todung menganggap pengelolaan dana bantuan sosial yang dipersoalkan publik adalah tanggung jawab Presiden, selain juga Menkeu dan Mensos.

 Ia berharap bahwa kehadiran Jokowi dapat menjawab berbagai pertanyaan yang timbul di masyarakat.

Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal,” kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Berita Terkait

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Sunday, 12 July 2026 - 14:22 WIB

Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

Sunday, 12 July 2026 - 10:53 WIB

Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terbaru

Cara Daftar JKN Mobile

Teknologi

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

Monday, 13 Jul 2026 - 09:27 WIB