Kuasa Hukum: Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah

- Redaksi

Monday, 18 November 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idKuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan kliennya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo pada periode 2015-2016.

Zaid menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kebijakan tersebut sepenuhnya beralih kepada presiden setelah diafirmasi, sehingga ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Zaid, kliennya hanya menjalankan tugas sesuai arahan presiden sebagai kepala negara dan atasannya langsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11), ia menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  KPK Tegas Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Proses Praperadilan

Zaid juga menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari hukum administrasi negara dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan masyarakat luas dan berada di luar kategori pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memastikan tindakan yang dituduhkan kepada seseorang benar-benar dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai bagian dari jabatan resmi.

Dalam hal ini, ia menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengarah pada kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong selama menjabat, bukan tindakannya secara individu.

Zaid menekankan bahwa kebijakan seorang menteri adalah bagian dari kewenangan tata usaha negara yang hanya dapat dinilai berdasarkan hukum administrasi,

Baca Juga :  Kesulitan Tim Paleoantropologi FISIP Unair Saat Memindahkan Lima Kerangka dari Situs Kumitir ke Museum Etnografi

sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena izin impor gula adalah bagian dari hukum administrasi negara dan bukan masuk dalam ranah hukum pidana.

Zaid juga mengkritik tindakan penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada bukti kuat dan cukup yang mendukung dugaan tindak pidana terhadap Tom Lembong.

Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung dalam kasus ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Ia juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak berdasarkan alasan hukum yang kuat, melainkan menyasar kebijakan yang diambil Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga :  Eks Suami Dijatuhi Pidana 4,5 Tahun, Cut Intan Akui Puas

Zaid berharap bahwa pengadilan dapat mengkaji kasus ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum.

Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan langkah hukum yang diambil terhadap kliennya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pentingnya pembedaan antara kebijakan administratif dan dugaan tindak pidana dalam proses hukum terhadap pejabat publik.

Diharapkan, keputusan dalam sidang praperadilan ini dapat menjadi acuan untuk proses hukum serupa di masa mendatang.***

Berita Terkait

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Kenapa Tangan Sering Kesemutan?

Kesehatan

Kenapa Tangan Sering Kesemutan? Kenali Penyebab dan Solusinya!

Tuesday, 18 Nov 2025 - 16:16 WIB