Kemnaker Turun Tangan dalam Kasus PT Maruwa Indonesia

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons viralnya kasus perselisihan antara manajemen PT Maruwa Indonesia di Batam dan karyawannya.

Perusahaan asal Jepang tersebut dilaporkan bangkrut dan menghentikan operasionalnya, namun hak-hak 205 karyawan berupa gaji hingga pesangon belum dibayar.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta perusahaan untuk memberikan seluruh hak-hak pekerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, Sunardi menyarankan pekerja dan serikat pekerja untuk melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Daerah sebelum melaporkannya ke Kemnaker.

“Terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Maruwa Indonesia di Batam, kita harapkan supaya perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja, dan jika tidak ditunaikan sebaiknya para pekerja dibantu Serikat Buruh/Serikat pekerja untuk melaporkan ke Dinas tenaga kerja daerah dan paralel dilaporkan juga ke Kementerian ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Fitur AI Ask Photos Belum Siap, Google Hentikan Peluncuran Sementara

Kemnaker siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan hak-hak pekerja melalui mediator. Jika mediasi tidak berhasil, penegakan hukum ketenagakerjaan akan disiapkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita akan tempuh melalui mediasi untuk penyelesaian seluruh hak-hak pekerja melalui mediator. Dan bilamana mediasi tidak berhasil maka Kemnaker bersama Disnaker akan menerjunkan Pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” tutur Sunardi.

Dengan demikian, Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja dan menyelesaikan kasus ketenagakerjaan dengan efektif.

Berita Terkait

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat
Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi
Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terkait

Saturday, 20 September 2025 - 16:44 WIB

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

Saturday, 20 September 2025 - 16:38 WIB

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru

Cara Cek Hasil Seleksi PT KA

Berita

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

Saturday, 20 Sep 2025 - 16:44 WIB

Cara Mengatasi Gusi Bengkak

Lifestyle

5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya

Saturday, 20 Sep 2025 - 16:27 WIB

Cara Menghilangkan Bau Kaki

Lifestyle

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:25 WIB