Pasutri di Bogor ditangkap Usai jadi Admin Slot

- Redaksi

Monday, 29 April 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi garis polisi

SwaraWarta.co.id – Pasangan suami-istri asal Citereup, Bogor, Jawa Barat bernama Ferdi Aldy Akhbar atau FAA dan Yulistia Sri Astuti atau YSA ditangkap karena diduga menjadi admin situs judi online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler sebagai barang bukti.

“Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation yang dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti,” kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

BACA JUGA: Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi

Baca Juga :  Rekomendasi Wisata Boyolali yang Cocok untuk Healing

Menurut Viktor, kedua pelaku ditangkap di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Informasi yang berasal dari masyarakat menjadi awal dari penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone,” kata Viktor.

BACA JUGA: Buat Situs Judi Online, Pria Asal Jakarta Berhasil Diciduk Polisi

“Kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai sales/admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online slot. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Liga 2 Indonesia: PSBS Tekuk Persipura dalam Derby Papua

Pasangan suami-istri Ferdi dan Yulistia akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian dan UU ITE yang bisa menghadapi hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik,” kata Viktor.

Berita Terkait

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

Film

Drakor Terbaru S Line: Thriller Fantasi yang Sangat Berbeda

Saturday, 12 Jul 2025 - 14:19 WIB