Pasutri di Bogor ditangkap Usai jadi Admin Slot

- Redaksi

Monday, 29 April 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi garis polisi

SwaraWarta.co.id – Pasangan suami-istri asal Citereup, Bogor, Jawa Barat bernama Ferdi Aldy Akhbar atau FAA dan Yulistia Sri Astuti atau YSA ditangkap karena diduga menjadi admin situs judi online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler sebagai barang bukti.

“Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation yang dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti,” kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

BACA JUGA: Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi

Baca Juga :  Peringati Hari Santri, Kaesang Pangarep Ingatkan Santri untuk Manut Kyai

Menurut Viktor, kedua pelaku ditangkap di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Informasi yang berasal dari masyarakat menjadi awal dari penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone,” kata Viktor.

BACA JUGA: Buat Situs Judi Online, Pria Asal Jakarta Berhasil Diciduk Polisi

“Kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai sales/admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online slot. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Cara Agar Hati Ikhlas : Anda yang Habis Ditinggal Nikah Wajib Tau Alternatif Ini

Pasangan suami-istri Ferdi dan Yulistia akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian dan UU ITE yang bisa menghadapi hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik,” kata Viktor.

Berita Terkait

Agrowisata Karangsari, Destinasi Wisata dan Pertanian di Kota Blitar
DLHI.co.id: Portal Dinas Lingkungan Hidup Indonesia yang Bikin Kamu Peduli Lingkungan
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Lamongan, Akibat Luapan Bengawan Solo
Sri Sumiarsih Wafat, Ikon Lawak Surabaya Tinggalkan Kenangan Indah
Dua Menu MBG di SMPN 35 Bandung Tercemar Bakteri dan Jamur, Program Kini Kembali Berjalan
Makna dan Cara Merayakan Idul Adha, Hari Besar Kedua Umat Islam
Limbah Kurban Tak Jadi Masalah, Ini Solusi Ramah Lingkungan dari Pemprov DKI
Kayu Hanyut Jadi Berkah, Warga Skouw Papua Raup Penghasilan dari PLTU

Berita Terkait

Thursday, 22 May 2025 - 17:01 WIB

Agrowisata Karangsari, Destinasi Wisata dan Pertanian di Kota Blitar

Thursday, 22 May 2025 - 16:25 WIB

DLHI.co.id: Portal Dinas Lingkungan Hidup Indonesia yang Bikin Kamu Peduli Lingkungan

Thursday, 22 May 2025 - 15:12 WIB

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Lamongan, Akibat Luapan Bengawan Solo

Thursday, 22 May 2025 - 15:10 WIB

Sri Sumiarsih Wafat, Ikon Lawak Surabaya Tinggalkan Kenangan Indah

Thursday, 22 May 2025 - 14:53 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 35 Bandung Tercemar Bakteri dan Jamur, Program Kini Kembali Berjalan

Berita Terbaru