Polres Trenggalek Amankan 135 Balon Udara di Momen Lebaran Ketupat

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyitaan balon udara di Trenggalek (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idPolres Trenggalek telah berhasil mengamankan ratusan balon udara tradisional pada saat merayakan Lebaran ketupat. 

AKBP Gathut Bowo Supriyono, Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa balon udara dapat membahayakan lalu lintas penerbangan dan pasokan listrik. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara tradisional. Sehingga hari ini kami lakukan razia untuk mencegah dampak buruk yang bisa ditimbulkan,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (17/4). 

Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa menerbangkan balon udara berbahaya karena benda tersebut tidak dapat dikendalikan arah terbang dan ketinggiannya. 

“Yang kemarin itu jatuh menutup rumah,” ujarnya

Baca Juga :  Macam-Macam Talak dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Hukum

Baca Juga:

Antisipasi Kerugian Akibat Penebangan Balon Udara, Ini Upaya Polres Ponorogo

“Yang pertama di Kediri sudah ada bandara sehingga dapat mengganggu penerbangan dapat memicu kebakaran rumah dan lahan, karena jatuhnya tidak terkendali, serta dapat mengganggu jaringan listrik PLN,” imbuhnya.

Dari razia yang dilakukan bersama TNI dan PLN, sebanyak 135 balon udara berbagai ukuran berhasil disita saat diambil oleh masyarakat. 

Ukuran balon yang disita cukup bervariasi mulai dari satu meter hingga puluhan meter. 

Baca Juga:

Balon Udara Siap Hiasi Langit Pekalongan pada Puncak Syawal

“Kejadian hari ini, balon yang berukuran besar, tiba-tiba jatuh di jalan di dekat Pospam Lebaran di Soekarno-Hatta, hampir mengenai pengendara. Saya langsung ambil apar untuk melakukan pemadaman, karena api masih menyala,” kata mulyani

Baca Juga :  Petani Tebu Asal Jetis Mojokerto Ditemukan Tewas Terpanggang di Lahan Tebu

Polisi sendiri belum memberlakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku yang menerbangkan balon udara, namun mengimbau masyarakat patuh demi keselamatan bersama. 

Meski begitu, masih ada saja warga yang nekat menerbangkan balon udara dan berpotensi membahayakan orang lain serta lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru