Polres Trenggalek Amankan 135 Balon Udara di Momen Lebaran Ketupat

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyitaan balon udara di Trenggalek (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idPolres Trenggalek telah berhasil mengamankan ratusan balon udara tradisional pada saat merayakan Lebaran ketupat. 

AKBP Gathut Bowo Supriyono, Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa balon udara dapat membahayakan lalu lintas penerbangan dan pasokan listrik. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara tradisional. Sehingga hari ini kami lakukan razia untuk mencegah dampak buruk yang bisa ditimbulkan,” kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (17/4). 

Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa menerbangkan balon udara berbahaya karena benda tersebut tidak dapat dikendalikan arah terbang dan ketinggiannya. 

“Yang kemarin itu jatuh menutup rumah,” ujarnya

Baca Juga :  OJK: Penyandang Disabilitas Rentan Jadi Korban Pinjol Ilegal

Baca Juga:

Antisipasi Kerugian Akibat Penebangan Balon Udara, Ini Upaya Polres Ponorogo

“Yang pertama di Kediri sudah ada bandara sehingga dapat mengganggu penerbangan dapat memicu kebakaran rumah dan lahan, karena jatuhnya tidak terkendali, serta dapat mengganggu jaringan listrik PLN,” imbuhnya.

Dari razia yang dilakukan bersama TNI dan PLN, sebanyak 135 balon udara berbagai ukuran berhasil disita saat diambil oleh masyarakat. 

Ukuran balon yang disita cukup bervariasi mulai dari satu meter hingga puluhan meter. 

Baca Juga:

Balon Udara Siap Hiasi Langit Pekalongan pada Puncak Syawal

“Kejadian hari ini, balon yang berukuran besar, tiba-tiba jatuh di jalan di dekat Pospam Lebaran di Soekarno-Hatta, hampir mengenai pengendara. Saya langsung ambil apar untuk melakukan pemadaman, karena api masih menyala,” kata mulyani

Baca Juga :  Menarik untuk Dicoba, Ini Dia Cara Menjadi Pramugari dengan Mudah

Polisi sendiri belum memberlakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku yang menerbangkan balon udara, namun mengimbau masyarakat patuh demi keselamatan bersama. 

Meski begitu, masih ada saja warga yang nekat menerbangkan balon udara dan berpotensi membahayakan orang lain serta lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru