Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Jawa Timur pada 24 Maret – 8 April 2025, Ini Rinciannya!

- Redaksi

Tuesday, 18 March 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkutan barang (Dok. Ist)

Angkutan barang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Di Jawa Timur, ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non-tol yang akan menerapkan aturan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Ainur Rofiq, pada Senin (17/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruas Jalan yang Dibatasi untuk Angkutan Barang

Jalan Tol:

1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo

2. Tol Surabaya-Gresik

3. Tol Pandaan-Malang

4. Tol Probolinggo-Banyuwangi

Jalan Non-Tol:

1. Jalan Pandaan-Malang

Baca Juga :  Langsung Cair! Pinjaman Mudah 50-500 Juta dari KUR Kecil Bank BRI 2024 dengan Suku Bunga Rendah!

2. Jalan Probolinggo-Lumajang

3. Jalan Caruban-Jombang

4. Jalan Banyuwangi-Jember

Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk truk gandeng dan kereta tempelan. Beberapa jenis muatan yang tidak diperbolehkan melintas meliputi:

  • Material galian seperti tanah, pasir, dan batu
  • Hasil tambang
  • Bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu
  • Angkutan Barang yang Masih Diperbolehkan Beroperasi

Beberapa jenis angkutan barang masih diperbolehkan melintas, di antaranya:

  • Angkutan BBM dan gas
  • Angkutan hewan ternak
  • Pupuk dan pakan ternak
  • Kendaraan yang mengangkut kebutuhan untuk penanganan bencana alam
  • Kendaraan untuk program mudik sepeda motor gratis

Angkutan bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai

Baca Juga :  Balon Udara Liar Mengancam Keselamatan Penerbangan Selama Lebaran

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran, sehingga perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan aman.

Berita Terkait

Harga Gula Pasir Naik Tipis, Beberapa Daerah Capai Rp40.000 per Kilogram
8 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Shopee yang Wajib Kamu Pahami
Bisnis Online Apa yang Cocok Pemula? Berikut 5 Daftar Usaha yang Boleh Anda Coba
Dompu Kirim 12 Ribu Ekor Sapi untuk Kebutuhan Idul Adha di Jabodetabek
McDonald’s Indonesia Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas Lewat Program Special Crew
Pemkot Bekasi Siap Lakukan Efisiensi Anggaran, Bahas APBD Perubahan Lebih Awal
Pemerintah Targetkan 3,5 Juta UMKM Naik Kelas, Sertifikasi Halal Gratis Disiapkan
8 Cara Mengembangkan Usaha agar Semakin Maju dan Berkembang

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 11:01 WIB

Harga Gula Pasir Naik Tipis, Beberapa Daerah Capai Rp40.000 per Kilogram

Sunday, 27 April 2025 - 16:51 WIB

8 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Shopee yang Wajib Kamu Pahami

Sunday, 27 April 2025 - 16:21 WIB

Bisnis Online Apa yang Cocok Pemula? Berikut 5 Daftar Usaha yang Boleh Anda Coba

Sunday, 27 April 2025 - 09:05 WIB

Dompu Kirim 12 Ribu Ekor Sapi untuk Kebutuhan Idul Adha di Jabodetabek

Saturday, 26 April 2025 - 14:20 WIB

McDonald’s Indonesia Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas Lewat Program Special Crew

Berita Terbaru