Hukum Sulap Dalam Agama Islam, Boleh atau Tidak?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (Dok. Ist)

Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (Dok. Ist)

Seperti yang kita ketahui, agama Islam adalah agama yang melarang tegas praktik sihir.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam islam praktik sihir diangap sebagai salah satu dosa terbesar, yaitu syirik atau menyekutukan Allah SWT.

 

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang membuhul tali dan meniupnya berarti ia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang melakukan sihir, maka ia telah berbuat syirik.”

 

Namun, baru-baru ini muncul pertanyaan apakah sulap sama dengan sihir ( diharamkan ).

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sulap adalah ‘pertunjukan yang menakjubkan.’ contoh sulap biasanya berupa atraksi seperti mengubah saputangan menjadi burung merpati atau mengeluarkan hewan dari saputangan.

Baca Juga :  Megawati Beri Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo, Dasco: Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila

 

Beberapa ulama, seperti al-Razi dan Ibnu Katsir, berpendapat bahwa sulap termasuk dalam praktik sihir. Pesulap umumnya menggunakan ilusi atau penipuan visual. Sebagian ahli tafsir juga menyatakan bahwa praktik tukang sihir di hadapan Firaun pada zaman Nabi Musa, yang tercantum dalam banyak ayat Al-Qur’an, merupakan bentuk penipuan visual sahaja.

 

Sementara menurut Nahdlatul Ulama (NU) dalam laman Online ny, beberapa pemimpin pondok pesantren di Jawa Timur pernah menyatakan bahwa tayangan “The Master” di salah satu stasiun televisi swasta adalah haram.

 

 

Acara ini menampilkan pertunjukan ketangkasan pesulap dan dianggap menyesatkan karena memperlihatkan atraksi yang berada di luar kemampuan manusia biasa.

Baca Juga :  Bukti Sudah Terkumpul, KPK Siap Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kemenkumham

 

 

KHA Munir Adnan ke-7, perwakilan pondok pesantren menyatajan bahwa tontonan “The Master” hukumnya haram. Khoirul Rozi, koordinator pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa alasan pengharaman adalah karena acara itu diduga melibatkan makhluk halus atau jin.

 

 

 

 

”Masak orang ditusuk benda tajam atau disetrum listrik berdaya tinggi tidak apa-apa?” ujar Khoirul. ”Diduga kuat, atraksi itu atas bantuan makhluk halus,” tambahnya. dikutip dari republika

 

 

Pertunjukan dalam “The Master” dianggap tidak masuk akal dan melampaui batas kemampuan manusia. Oleh karena itu, sulap yang diduga melibatkan bantuan makhluk tak kasat mata, seperti jin, termasuk praktik sihir dan dihukumi haram.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB