Kejari Ponorogo Sita Rp3,17 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

- Redaksi

Wednesday, 25 June 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita barang bukti baru berupa uang tunai senilai Rp3,175 miliar dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.

Uang tersebut disita dari tiga saksi berbeda, yaitu AZ dengan nominal Rp2,7 miliar yang digunakan sebagai uang muka pembelian tanah, serta MLH dan BS dengan nominal Rp300 juta dan Rp175 juta yang merupakan pelunasan utang pribadi tersangka Syamhudi Arifin.

Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2024. Penyitaan uang tunai ini menambah daftar barang bukti yang telah diamankan sebelumnya, yaitu 14 kendaraan berupa bus pariwisata dan mobil pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktik haram tersebut.

 

Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa penyitaan uang tunai ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dan langsung dimasukkan ke rekening penampungan lainnya sebagai bentuk transparansi.

’Uang digunakan untuk pembelian tanah dan pembayaran utang,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (24/6).

Pihak Kejari akan terus melengkapi berkas perkara untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru