Unik, Pengantin di Ponorogo Gunakan Motor CBR sebagai Mahar

- Redaksi

Sunday, 21 April 2024 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penyerahan maskawin berupa motor CBR
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id– Pernikahan kembali menjadi sorotan ketika mempelai wanita, Puji Lestari yang berasal dari Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, menerima mahar yang sangat istimewa. 

Wanita berusia 25 tahun ini menerima sebuah motor CBR sebagai mahar pernikahan dari suaminya, Andik Wigianto (27), warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upacara pernikahan mereka diadakan di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Setelah ijab kabul, motor CBR berwarna merah itu diserahkan oleh mempelai pria, yang menjadi perhatian utama dalam acara tersebut. 

BACA JUGA: Terungkap, Ini Pelaku Penipuan Mahar Daun Kering yang Hendak Pinang Janda 3 Anak

Baca Juga :  Rapat Internal Prabowo: Fokus pada Kemandirian Energi dan Subsidi yang Tepat

“Iya, ada lagi mahar unik. Kali ini motor CBR,” ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sawoo, Meky Hasan Tachtarudin, Sabtu (20/4/2024),

Mempelai pria mengatakan bahwa pemberian motor CBR sebagai mahar dirundingkan bersama dan merupakan kesepakatan kedua belah pihak. 

Meskipun alasan pasti di balik pilihan tersebut tidak diungkapkan, namun kedua belah pihak dikabarkan senang dengan pilihan motor yang unik dan menarik tersebut. 

“Waktu rapak kemarin saya tanyakan. Dan mereka sepakat,” kata Meky.

BACA JUGA: Unik, Pengantin di Ponorogo Gunakan Beras Sebagai Mahar Pernikahan

Saat rapat, keluarga mempelai wanita sempat menanyakan apakah motor CBR benar-benar diberikan atau tidak. 

“Jawabannya, ini saèstu saya berikan. Kalau istri saya tidak mengijinkan menaikinya ya tidak saya naiki (benar saya memberikan. Jika istri tidak mengijinkan ya tidak saya naiki),” tegas Meky menirukan jawaban mempelai pria

Baca Juga :  Seorang Pendaki Asal Bekasi Jatuh di Gunung Slamet hingga Tak Sadarkan Diri

Penjelasan diberikan oleh pihak mempelai pria bahwa dalam tradisi tersebut, tidak ada kewajiban bagi mempelai perempuan untuk menggunakan mahar tersebut.

“Yang terpenting adalah pemberian dan kesepakatan dari kedua belah pihak. Jika mempelai perempuan memberikan izin, mempelai pria dapat menggunakan motor tersebut,” pungkasnya

Berita Terkait

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 March 2026 - 15:21 WIB

4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Wednesday, 11 March 2026 - 15:11 WIB

Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terbaru

Kenapa WA Kena Spam?

Teknologi

Kenapa WA Kena Spam? Mengungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:20 WIB

 Cara Print Info GTK 2026

Berita

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:12 WIB