22 Elf Masuk Lautan Pasir Bromo, Ini Kata Kapolres Probolinggo

- Redaksi

Sunday, 26 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elf yang masuk kawasan lautan pasir Bromo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah berita viral tentang 22 Elf yang terperosok di lautan pasir Bromo, Jawa Timur Tengah heboh di media sosial.

Hal ini membuat Polres Probolinggo dan Pengelola Taman Nasional Wisata Bromo Tengger Semeru mengambil tindakan cepat untuk memanggil agen travel yang bertanggung jawab. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Jelang Hari Raya Nyepi dan Bulan Ramadhan, Gunung Bromo Tutup Total Mulai Hari Senin

Kapolres Probolinggo berharap ini menjadi kejadian terakhir dan adanya penyamaan persepsi sehingga aturan memasuki kawasan TNBTS bisa dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku jasa wisata Bromo.

“Ke depannya perlu ada penyamaan persepsi di empat Kabupaten yang berada di kawasan TNBTS terkait aturan memasuki kawasan bersama Pemkab setempat. Sehingga kejadian serupa tidak terulang dan aturan bisa dilaksanakan serta dipatuhi pelaku jasa wisata Bromo,” katanya, Sabtu (25/5). 

Baca Juga :  Jokowi Sebut Tanggul Rob di Semarang Bisa Tahan hingga 30 Tahun ke Depan

Agen travel bernama Harun menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena jeep yang sudah dipesan tidak ada. 

Pihak agen masih membawa 300 wisatawan yang menumpangi 22 Elf itu masuk lautan pasir Bromo. 

“Karena jip yang dikonfirmasi tidak ada, akhirnya kami kebingungan selain kasihan juga agar tidak terlalu lama akhirnya kami dropping. Setelah itu, tidak lama baru Elf kami itu kembali,” kata Harun.

Harun telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kejadian tersebut di kemudian hari. 

Baca Juga:

Heboh, Bule Asal Prancis Nyaris Dilecehkan saat Kemping di Bromo

“Saya memohon maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi sesuai surat pernyataan yang telah saya buat,” ucap Harun.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB