Kepala Badan Pangan Sebut Ketersediaan Bahan Pokok Masih Cukup hingga Bulan Ramadhan

- Redaksi

Friday, 2 February 2024 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi kebutuhan pangan 
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.idKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) bernama Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa stok pangan yang tersedia untuk Februari dan kebutuhan Ramadhan pada Maret 2024 dinilai cukup. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insya Allah ketersediaan cukup,” ujar Arief saat dikutip dari ANTARA di Jakarta, Kamis.

Arief menyampaikan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga kecukupan kebutuhan pangan nasional dengan berbagai cara, mulai dari percepatan produksi pertanian, diversifikasi pangan, hingga bantuan pangan beras. 

Selain itu, Pemerintah juga berencana meningkatkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), yang terdiri dari 11 jenis bahan makanan seperti beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur, daging ruminansia, gula, ikan, dan minyak goreng.

Baca Juga :  Musisi Legendaris Sore Ade Paloh Meninggal Dunia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menjaga ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia. 

Penugasan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini dilakukan melalui Bapanas yang dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Arief memastikan bahwa CPP akan terus terjaga meskipun ancaman cuaca dan El Nino diprediksi masih akan terus berlangsung hingga Februari. 

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan pangan beras untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama beras, serta inflasi. 

Program ini berupa pemberian beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Baca Juga :  Kakek di Pasuruan Cabuli 7 Anak Tetangga, Ini Motifnya!

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah, yaitu KPM, yang didasarkan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di bawah Kemenko PMK.

Besaran bantuan adalah 10 kg beras per KPM per bulan. Pemberian bantuan ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan akan dilanjutkan pada tahun 2024. 

Bantuan Pangan Beras 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK. 

Bantuan akan diperpanjang pada Mei sampai Juni dengan catatan APBN masih memungkinkan.

Berita Terkait

Iran Bombardir Pusat Kota Tel Aviv dengan Rudal Balistik: Eskalasi Konflik Timur Tengah
Profil & Biodata Satria Mahathir, TikToker Kontroversial yang Ajak Selebgram Bikin Konten 21+
Viral! Satria Mahathir Ajak Selebgram Cantik Bikin Konten 21+, DM Jadi Sorotan
Terungkap! Sosok Perempuan di Video Dea Store Meulaboh Disebut Asal Medan
Subuh-Subuh Digerebek! Karyawati Dea Store Meulaboh Diarak Warga, Kronologinya Bikin Syok
Full Video Dicari Banyak Orang! Link Tataror Viral Diduga Jadi Modus Kejahatan Siber
Bikin Heboh! Konten Tataror Blunder Full HD Mendadak Diburu Netizen, Ada Apa Sebenarnya?
Netizen Memburu Linknya! Video Dea Store Meulaboh Jadi Trending, Ini Kronologinya

Berita Terkait

Tuesday, 3 March 2026 - 14:44 WIB

Iran Bombardir Pusat Kota Tel Aviv dengan Rudal Balistik: Eskalasi Konflik Timur Tengah

Tuesday, 3 March 2026 - 10:56 WIB

Profil & Biodata Satria Mahathir, TikToker Kontroversial yang Ajak Selebgram Bikin Konten 21+

Tuesday, 3 March 2026 - 10:52 WIB

Viral! Satria Mahathir Ajak Selebgram Cantik Bikin Konten 21+, DM Jadi Sorotan

Tuesday, 3 March 2026 - 10:44 WIB

Subuh-Subuh Digerebek! Karyawati Dea Store Meulaboh Diarak Warga, Kronologinya Bikin Syok

Tuesday, 3 March 2026 - 10:00 WIB

Full Video Dicari Banyak Orang! Link Tataror Viral Diduga Jadi Modus Kejahatan Siber

Berita Terbaru

Cara Menghitung THR Karyawan

Pendidikan

Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Aturan Terbaru

Tuesday, 3 Mar 2026 - 15:04 WIB