Gibran Rakabuming Raka Kembali Melanggar Aturan Debat, Ini Dia Faktanya!

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat Cawapres 2024 (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, kembali melanggar aturan debat saat memaparkan visi-misinya sebagai kandidat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan ini sudah dilakukannya pada debat pertama dan ditegur. Agar hal ini tidak terulang, KPU dan tim capres-cawapres sepakat menggunakan mikrofon di podium. 

“Pada saat rapat tadi tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar,” ucap anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat, Rabu (27/12/2023).

“Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Maya Watono Jadi Direktur Utama InJourney, Pimpin Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata

Namun, pada debat kedua cawapres, Gibran kembali menunjukkan gestur yang sama kepada pendukungnya. 

Debat keempat membahas 6 subtema, yaitu pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa. 

Debat ini dimoderasi oleh dua moderator, Retno Pinasti dari SCTV dan Zilvia Iskandar dari Metro TV.

Seperti yang diketahui bersama, debat yang berlangsung tadi malam memang cukup panas. Bahkan terlihat aksi saling serang antar sesama Cawapres.

Meskipun demikian, debat Keempat Cawapres dapat berlangsung dengan lancar. Bahkan banyak pendukung dari masing-masing Paslon yang turut hadir di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB