Artis Jebolan KDI Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Ini Faktanya!

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis KDI yang terjerat kasus perdagangan orang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus perdagangan orang

Satu di antaranya merupakan peserta Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur bernama AS. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS bertindak sebagai sponsor yang menjanjikan korban bisa bekerja di Australia. Selain AS, ada juga dua perempuan yang dikenal dengan inisial MS dan HW. 

Baca Juga:

Pakai Modus Kawin Kontrak, Dua Mucikari di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

“AS berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman pekerja di negara Australia,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Rabu (8/5).

Baca Juga :  KPAI Imbau Tidak Bawa Anak-Anak Saat Kampanye Pemilu

MS dan HW berperan sebagai perekrut calon pekerja yang diiming-imingkan bekerja di luar negeri. 

“Para korban dijanjikan bekerja Australia, tapi ternyata hanya dibawa ke Jakarta,” ujar Syarif.

Sebenarnya, para korban tersebut hanya dibawa ke Jakarta setelah memberi uang kepada para tersangka. 

Total keuntungan yang didapat oleh para pelaku mencapai Rp 390 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai, tiket pesawat, visa, dan bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka.

“Kami juga amankan uang tunai Rp 410 juta dan dua buah visa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia,” jelas Syarif.

Baca Juga:

Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga :  Temuan Ulat Buah di Program MBG SMPN 1 Semarang Jadi Sorotan Publik

Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda yang cukup berat.

“Mereka juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juga,” pungkas Syarif.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB