Artis Jebolan KDI Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Ini Faktanya!

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis KDI yang terjerat kasus perdagangan orang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus perdagangan orang

Satu di antaranya merupakan peserta Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur bernama AS. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS bertindak sebagai sponsor yang menjanjikan korban bisa bekerja di Australia. Selain AS, ada juga dua perempuan yang dikenal dengan inisial MS dan HW. 

Baca Juga:

Pakai Modus Kawin Kontrak, Dua Mucikari di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

“AS berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman pekerja di negara Australia,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Rabu (8/5).

Baca Juga :  Pakar ITB: Jangan Nyalakan Kendaraan yang Terendam Banjir, Segera Hubungi Bengkel Resmi

MS dan HW berperan sebagai perekrut calon pekerja yang diiming-imingkan bekerja di luar negeri. 

“Para korban dijanjikan bekerja Australia, tapi ternyata hanya dibawa ke Jakarta,” ujar Syarif.

Sebenarnya, para korban tersebut hanya dibawa ke Jakarta setelah memberi uang kepada para tersangka. 

Total keuntungan yang didapat oleh para pelaku mencapai Rp 390 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai, tiket pesawat, visa, dan bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka.

“Kami juga amankan uang tunai Rp 410 juta dan dua buah visa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia,” jelas Syarif.

Baca Juga:

Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga :  Kapolrestabes Makassar Bantu Warga Terdampak Banjir di Kampung Romang Tangayya

Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda yang cukup berat.

“Mereka juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juga,” pungkas Syarif.

Berita Terkait

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya
Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 15:54 WIB

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Cara Membatalkan Langganan di Canva

Teknologi

Cara Membatalkan Langganan di Canva: Panduan Lengkap dan Mudah

Monday, 8 Dec 2025 - 17:13 WIB

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang

Film

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang? Yuk Cari Tahu Disini!

Monday, 8 Dec 2025 - 16:37 WIB

Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB