Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 13 December 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idMarisa Putri, seorang gadis berusia 22 tahun, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang mengakibatkan kematian Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun.

Kejadian tersebut terjadi saat Marisa sedang dalam kondisi mabuk usai menghadiri acara dugem dan menabrak korban.

Hakim Ketua Majelis Hendah Karmila memvonis Marisa berdasarkan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap hakim Hendah, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :  Terungkap, Ternyata Pelaku Mutilasi di Ngawi Sempat Bawa Koper Berisi Jazad ke Rumah Nenek

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Marisa mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik dan bertanggung jawab atas tindakannya.

Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk perbuatannya. Pertimbangan lain yang memberatkan adalah kematian korban yang menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Marisa juga terdeteksi positif amphetamine dalam hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban.

Selain hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama 2 tahun, yang berarti dia tidak boleh mengemudikan kendaraan selama periode tersebut.

Marisa menerima vonis tersebut dan telah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Buka Suara

“Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan,” kata penasehat hukum Marisa.

Mengenai barang bukti, mobil Toyota Raize dan STNK-nya dikembalikan kepada Marisa, sementara sepeda motor Yamaha Vega diserahkan kepada suami korban. SIM Marisa juga dimusnahkan.

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Saturday, 13 September 2025 - 12:16 WIB

Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB