Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

- Redaksi

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo

DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo

SwaraWarta.co.id – Isu mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Belakangan, beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menolak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang didukung penuh oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, benarkah kabar penolakan tersebut? Mari kita bedah fakta hukum dan status terbaru dari regulasi yang digadang-gadang menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Terbaru RUU Perampasan Aset di DPR

Kabar yang menyebutkan DPR menolak RUU Perampasan Aset dipastikan sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks. Faktanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap masuk dan terdaftar dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Baca Juga :  Trophy Piala Dunia U-17 akan Sambangi Kota Surabaya

Saat ini, RUU tersebut sedang berada di tahap penyusunan dan pembahasan intensif oleh Komisi III DPR RI. Alih-alih menolak, parlemen bersama pemerintah justru tengah menjaring masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi non-pemerintah (NGO). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa norma-norma hukum yang dilahirkan nantinya benar-benar matang.

Mengapa Pembahasannya Memakan Waktu?

DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk berhati-hati dalam merumuskan pasal demi pasal. Fokus utama pembahasan saat ini mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Mekanisme Eksekusi: Menentukan skema pemulihan aset negara tanpa harus menunggu vonis pidana pelaku (non-conviction based asset forfeiture).
  • Pencegahan Abuse of Power: Memastikan penegak hukum tidak menyalahgunakan wewenang dalam menyita aset.
  • Perlindungan Hak Pihak Ketiga: Menjamin hak-hak keluarga atau pihak lain yang menguasai aset secara sah dan tidak terlibat tindak kejahatan tetap terlindungi.
Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Alami Trauma

Catatan Redaksi: Komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap penguatan pemberantasan korupsi tetap berjalan beriringan dengan proses legislasi di DPR guna menghasilkan undang-undang yang adil dan kuat.

Narasi bahwa DPR resmi menolak RUU Perampasan Aset usulan Presiden Prabowo adalah kekeliruan informasi. Proses perumusan undang-undang ini masih berjalan di koridor legislatif. Dukungan publik sangat diperlukan agar regulasi ini segera disahkan demi menyelamatkan aset negara dari para pelaku tindak pidana.

Berita Terkait

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Sunday, 20 September 2026 - 13:14 WIB

Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terbaru