Banjir Lahar di Sumbar Sebabkan 12 Orang Tewas

- Redaksi

Monday, 13 May 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banjir Bandang merapi
( Dok. Ist

SwaraWarta.co.id – Pada dini hari Sabtu (11/5/2024), terjadi banjir lahar di Gunung Marapi yang menyebabkan 12 orang tewas di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

Banjir lahar tersebut menghantam Kecamatan Sungai Pua dan Canduang, serta tiga kecamatan lainnya mengalami banjir akibat intensitas hujan yang tinggi, yaitu Tanjung Raya, Banuhampu dan IV Koto. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 12 korban meninggal dunia akibat banjir bandang yang bercampur abu vulkanik Gunung Marapi di Agam,” kata Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:

Banjir Bandang Setinggi 1,5 Meter Terjang Kota Palopo

Selain korban jiwa, sebanyak puluhan orang terluka akibat banjir bandang tersebut. Ada sembilan perempuan dan tiga laki-laki menjadi korban meninggal.

Baca Juga :  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jamaah Haji Indonesia

“Mereka dilarikan ke RSAM Bukittinggi. Saat ini jenazah korban berada di RSAM,” jelas Ilham.

Korban meninggal yaitu Adek Hendra (Laki-laki/42), Adila (Perempuan/57), Resfanel (Perempuan/65), Suryani (Perempuan/52), Syaukani (Laki-laki/56), Maryam (Perempuan/8), Warni Bahar (Perempuan/64) dan Shanum (Perempuan/3). 

Baca Juga:

Banjir Bandang Terjang Bandung Barat

Saat ini, empat jenazah masih dalam proses identifikasi. Selain menimbulkan korban jiwa, banjir bandang juga mengakibatkan kerusakan pada rumah warga dan fasilitas umum di daerah tersebut.

“BPBD setempat masih mendata dampak dari banjir bandang itu. Selain rumah warga juga ada fasilitas umum seperti jembatan, jalan dan lainnya,” kata Ilham.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru