Baru Bebas 6 Jam dari Lapas Malang, Dua Jambret Kembali Diamankan Polisi

- Redaksi

Tuesday, 14 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambret yang baru saja keluar dari tahanan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idDua orang jambret berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota setelah berhasil merampas handphone dari seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila. 

Selain itu, satu dari kedua pelaku tersebut baru saja bebas dari Lapas Malang enam jam sebelumnya karena kasus pencurian. 

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pulang dari Acara Lamaran, Emak-emak di Probolinggo Jadi Korban Penjambretan

Pelaku bernama AS, 23 tahun, melakukan aksinya bersama rekannya AL, 25 tahun, yang berasal dari Rungkut, Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 WIB. Korban bernama KAV, 20 tahun, sedang mengendarai sepeda motor menuju sebuah toko tas sambil mencari lokasi dengan menggunakan Google Maps. 

Baca Juga :  Pasutri di Temanggung Ditemukan Tewas Usai Sebelumnya Terseret Arus Banjir

“Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,” terang Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyonokepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (13/5).

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

AS dan AL yang sedang membonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy memboncengi dari belakang dan menjambret handphone milik korban. 

Dalam aksinya, AS dan AL berhasil membuat korban kehilangan uang sejumlah Rp6 juta.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota cepat bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku. 

Baca Juga:

Dramatis, Pria Ini Rela Dipenjara Demi Nikahi LC

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah handphone milik korban, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi kejahatan. 

Baca Juga :  Poin Agenda Debat Cawapres Pilpres 2024, yang digelar Hari Ini

Rupanya, AS sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di kota Malang, Surabaya, dan Mojokerto. Sedangkan AL melakukan aksi jambret dua kali di Surabaya dan Sidoarjo.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Friday, 4 September 2026 - 09:31 WIB

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Berita Terbaru

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi

Pendidikan

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:40 WIB

Penyebab Utama Tekanan Darah

Kesehatan

Tensi Rendah Kenapa Bisa Terjadi pada Tubuhmu?

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:29 WIB