Categories: Berita

Berawal dari Media Sosial, Gadis di Sukabumi Jadi Korban Pemekosan 2 Pria

Seprei yang dijadikan sebagai barang bukti kasus pemerkosaan gadis di Sukabumi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi di Sukabumi mengungkapkan fakta baru tentang kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun oleh dua remaja laki-laki melalui media sosial

Para pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial dan kemudian janjian untuk bertemu di rumah salah satu dari pelaku. 

Baca Juga:

Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

“Baru kenal melalui media sosial kemudian janjian meminta nomor telepon, via WhatsApp mereka janjian dengan alasan RJ ini ke korban akan mengajak makan-makan ke rumah tersangka RE (20). Hanya sejauh PDKT aja pendekatan di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Selasa (30/4)

“Saat kejadian dia sudah pulang sekolah. Tidak (pakai seragam) dia menggunakan pakaian umum bebas. Dirayu akan dijadikan pacar,” ujarnya

Saat bertemu, korban diduga telah diperkosa bergilir oleh kedua pelaku.Meskipun salah satu dari pelaku masih di bawah umur, polisi tidak akan mengeluarkan keputusan damai dan akan melakukan penyelidikan hingga tuntas. 

“Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU (kejaksaan) jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan,” kata dia.

Baca Juga:

Seorang Nenek di Kota Sorong Jadi Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan

Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis dan pembinaan dari pihak sekolah serta dokter psikologi.

Polisi menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga agar anak-anak tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

APA DUKUNGAN YANG ANDA BUTUHKAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA TINDAK LANJUT KETERATURAN SUASANA KELAS?

SwaraWarta.co.id - Apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut keteraturan suasana kelas?…

1 hour ago

4 Cara Perbaiki Earphone Bluetooth Mati Sebelah dengan Cepat Tanpa Harus Beli Baru

SwaraWarta.co.id - Seringkali saat ingin menikmati musik favorit, kamu justru merasa kesal karena suara hanya…

1 hour ago

Kabar Terbaru Cedera Jay Idzes: Pelatih Sassuolo Angkat Bicara, Akui Kondisinya Bikin Cemas

SwaraWarta.co.id - Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, baru saja menjadi buah bibir setelah mengalami insiden…

2 hours ago

Apakah yang Dimaksud dengan Fungsi Transaksional dalam Bahasa Menurut Gillian Brown dan George Yule?

SwaraWarta.co.id – Apakah yang dimaksud dengan fungsi transaksional dalam bahasa menurut Gillian Brown dan George…

18 hours ago

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru, Bisa Dilakukan Lewat HP

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara klaim JHT? Banyak pekerja yang bertanya-tanya mengenai cara klaim JHT (Jaminan…

18 hours ago

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Tanah Air digemparkan oleh hilangnya akun Instagram pribadi milik musisi…

20 hours ago