Categories: Berita

Berawal dari Media Sosial, Gadis di Sukabumi Jadi Korban Pemekosan 2 Pria

Seprei yang dijadikan sebagai barang bukti kasus pemerkosaan gadis di Sukabumi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi di Sukabumi mengungkapkan fakta baru tentang kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun oleh dua remaja laki-laki melalui media sosial

Para pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial dan kemudian janjian untuk bertemu di rumah salah satu dari pelaku. 

Baca Juga:

Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

“Baru kenal melalui media sosial kemudian janjian meminta nomor telepon, via WhatsApp mereka janjian dengan alasan RJ ini ke korban akan mengajak makan-makan ke rumah tersangka RE (20). Hanya sejauh PDKT aja pendekatan di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Selasa (30/4)

“Saat kejadian dia sudah pulang sekolah. Tidak (pakai seragam) dia menggunakan pakaian umum bebas. Dirayu akan dijadikan pacar,” ujarnya

Saat bertemu, korban diduga telah diperkosa bergilir oleh kedua pelaku.Meskipun salah satu dari pelaku masih di bawah umur, polisi tidak akan mengeluarkan keputusan damai dan akan melakukan penyelidikan hingga tuntas. 

“Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU (kejaksaan) jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan,” kata dia.

Baca Juga:

Seorang Nenek di Kota Sorong Jadi Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan

Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis dan pembinaan dari pihak sekolah serta dokter psikologi.

Polisi menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga agar anak-anak tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Memberikan Watermark di Word dengan Mudah dan Cepat Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa khawatir dokumen penting Anda disalin tanpa izin? Atau mungkin Anda…

6 hours ago

3 Cara Dapatkan Bank Statement Maybank Secara Online dan Offline

SwaraWarta.co.id - Bagi nasabah perbankan, laporan mutasi rekening atau bank statement adalah dokumen krusial. Baik…

6 hours ago

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kaget saat mengisi SPT Tahunan di e-Filing, lalu muncul notifikasi…

6 hours ago

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

SwaraWarta.co.id - Momen 1 Syawal selalu dinantikan sebagai hari kemenangan bagi umat Muslim setelah sebulan…

12 hours ago

4 Alasan Kamu Harus Jadi Clipper di 2026: Peluang Cuan dari Konten Pendek

SwaraWarta.co.id - Dunia konten digital terus berubah, tapi satu hal yang pasti: durasi perhatian orang…

12 hours ago

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

SwaraWarta.co.id - Bersamaan dengan datangnya libur panjang, pecinta film di Indonesia kembali dimanjakan oleh sederet…

1 day ago