Berawal dari Media Sosial, Gadis di Sukabumi Jadi Korban Pemekosan 2 Pria

- Redaksi

Wednesday, 1 May 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seprei yang dijadikan sebagai barang bukti kasus pemerkosaan gadis di Sukabumi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi di Sukabumi mengungkapkan fakta baru tentang kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun oleh dua remaja laki-laki melalui media sosial

Para pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial dan kemudian janjian untuk bertemu di rumah salah satu dari pelaku. 

Baca Juga:

Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

“Baru kenal melalui media sosial kemudian janjian meminta nomor telepon, via WhatsApp mereka janjian dengan alasan RJ ini ke korban akan mengajak makan-makan ke rumah tersangka RE (20). Hanya sejauh PDKT aja pendekatan di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Selasa (30/4)

Baca Juga :  Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2024? Yuk Mari Kita Cari Tahu Informasinya!

“Saat kejadian dia sudah pulang sekolah. Tidak (pakai seragam) dia menggunakan pakaian umum bebas. Dirayu akan dijadikan pacar,” ujarnya

Saat bertemu, korban diduga telah diperkosa bergilir oleh kedua pelaku.Meskipun salah satu dari pelaku masih di bawah umur, polisi tidak akan mengeluarkan keputusan damai dan akan melakukan penyelidikan hingga tuntas. 

“Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU (kejaksaan) jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan,” kata dia.

Baca Juga:

Seorang Nenek di Kota Sorong Jadi Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan

Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis dan pembinaan dari pihak sekolah serta dokter psikologi.

Baca Juga :  KPK Sita Sepeda Motor dan Barang Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Polisi menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga agar anak-anak tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia
Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia
Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 17:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor

Friday, 2 May 2025 - 14:25 WIB

Julen Lopetegui Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Qatar, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia

Friday, 2 May 2025 - 13:25 WIB

Kinibisa.com: Portal Edukasi dan Karier untuk Generasi Kompeten Indonesia

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram

Berita Terbaru

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Olahraga

Carlos Pena Resmi Tinggalkan Persija Jakarta untuk Musim ini

Friday, 2 May 2025 - 16:20 WIB