Categories: Berita

Bocah 7 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan

Korban kekerasan seksual dan pembunuhan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dari Desa Cipetir, Sukabumi, menjadi korban kekerasan dan pembunuhan yang sangat mengerikan. 

Seorang anak berusia 14 tahun bernama S telah ditangkap dan dituduh sebagai pelaku kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui proses yang panjang, kita berhasil mengungkap pelaku saudara S alias A (14) pelajar SMP ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (2/5).

Baca Juga:

Seorang Pria Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Kebun Tebu Jombang

Polisi menangkap S saat sedang memanen sayur di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah korban. 

Peristiwa kekerasan terhadap bocah tersebut terjadi pada tanggal 16 Maret 2024 selama bulan Ramadan. 

Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap bocah tersebut dengan memaksa melakukan perbuatan sodomi. 

Korban menolak dan kemudian pelaku memukul dan menekan leher bocah hingga tidak sadarkan diri.

“Karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak dua kali saat korban tidak sadarkan diri. 

Korban meninggal beberapa saat kemudian karena kekurangan oksigen. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban menderita banyak luka dan memar di tubuhnya.

Baca Juga:

Terungkap! Ini Dia Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

“Beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia,” kata dia.

Pelaku anak tersebut telah dikenakan pasal-pasal berat karena tindakannya yang sangat mengerikan. 

Dia dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pelaku dikenai hukuman pidana penjara 15 tahun karena melakukan pembunuhan dan hukuman pidana penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

SwaraWarta.co.id - Cara melihat hasil seleksi pengumuman PPPK Sekolah Rakyat kerap menjadi momen yang paling…

9 hours ago

GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

SwaraWarta.co.id - Buat kamu para pencinta otomotif yang udah nggak sabar pengen lihat deretan mobil…

9 hours ago

Cara Melihat Sandi Email Sendiri yang Lupa dengan Mudah dan Gak Pakai Ribet

SwaraWarta.co.id - Cara melihat sandi email yang lupa sebenarnya bukan masalah besar yang perlu bikin…

10 hours ago

Link Live Streaming Timor Leste vs Indonesia di Piala AFF 2026, Cek Akses Resmi di Sini!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana mendapatkan link live streaming Timor Leste vs Indonesia? Perjuangan Skuad Garuda di…

10 hours ago

Mengapa Perlu Dilakukan Penyusunan Hipotesis dalam Metode Ilmiah? Simak Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa perlu dilakukan penyusunan hipotesis dalam metode ilmiah? Pernahkah Anda membayangkan melakukan perjalanan…

13 hours ago

Mengapa Nimfa Lebih Mungkin Memakan Makanan yang Sama dengan Hewan Dewasa Dibandingkan Larva?

SwaraWarta.co.id - Mengapa nimfa lebih mungkin memakan makanan yang sama dengan hewan dewasa dibandingkan larva?…

1 day ago