Categories: Berita

Bocah 7 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan

Korban kekerasan seksual dan pembunuhan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dari Desa Cipetir, Sukabumi, menjadi korban kekerasan dan pembunuhan yang sangat mengerikan. 

Seorang anak berusia 14 tahun bernama S telah ditangkap dan dituduh sebagai pelaku kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui proses yang panjang, kita berhasil mengungkap pelaku saudara S alias A (14) pelajar SMP ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (2/5).

Baca Juga:

Seorang Pria Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Kebun Tebu Jombang

Polisi menangkap S saat sedang memanen sayur di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah korban. 

Peristiwa kekerasan terhadap bocah tersebut terjadi pada tanggal 16 Maret 2024 selama bulan Ramadan. 

Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap bocah tersebut dengan memaksa melakukan perbuatan sodomi. 

Korban menolak dan kemudian pelaku memukul dan menekan leher bocah hingga tidak sadarkan diri.

“Karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak dua kali saat korban tidak sadarkan diri. 

Korban meninggal beberapa saat kemudian karena kekurangan oksigen. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban menderita banyak luka dan memar di tubuhnya.

Baca Juga:

Terungkap! Ini Dia Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

“Beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia,” kata dia.

Pelaku anak tersebut telah dikenakan pasal-pasal berat karena tindakannya yang sangat mengerikan. 

Dia dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pelaku dikenai hukuman pidana penjara 15 tahun karena melakukan pembunuhan dan hukuman pidana penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kapan M7 MLBB Dimulai? Berikut Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Bagi jutaan penggemar Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) di Indonesia dan dunia, pertanyaan…

9 hours ago

Tata Cara Mandi Taubat yang Benar Sesuai Syariat Islam

SwaraWarta.co.id – Bagaimana tata cara mandi taubat yang benar? Mandi taubat adalah langkah awal yang…

9 hours ago

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

SwaraWarta.co.id – Disimak baik-baik cara daftar BLT Kesra 2025. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai…

12 hours ago

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

SwaraWarta.co.id –  Menjalankan bisnis tanpa perencanaan pajak yang matang bisa menimbulkan risiko besar. Banyak pelaku usaha sering…

14 hours ago

Cara Share Screen di Zoom: Panduan Lengkap untuk Presentasi Agar Lebih Efektif

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara share screen di Zoom yang bisa kamu ikuti. Zoom telah…

17 hours ago

Persiapan Akhir Menuju Qatar, Ini Jadwal Uji Coba Timnas Indonesia U-17

SwaraWarta.co.id – Jadwal uji coba timnas Indonesia U-17 terbaru. Timnas Indonesia U-17 telah memasuki tahap…

17 hours ago