Sejoli Jakbar Diamankan Kepolisian Usai Gugurkan Kandungan pakai Obat di Toko Online

- Redaksi

Monday, 2 September 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku aborsi di Jakbar
(Dok. Ist)

Pelaku aborsi di Jakbar (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial RR (28) dan seorang wanita berinisial DKZ (23) ditangkap oleh polisi terkait kasus aborsi janin.

Pasangan yang menjalin hubungan terlarang ini memperoleh obat aborsi dari sebuah toko online.

Hal ini disampaikan oleh Kompol Jana dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berdua mencari obat untuk menggugurkan kandungan dan pada tanggal 8 Agustus 2024 pelaku mendapatkan obat melalui online dengan harga Rp 1 juta,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, Senin (2/9/2024).

Beberapa hari setelah obat itu diterima, DKZ mengonsumsinya untuk menggugurkan janin berusia delapan bulan yang dikandungnya.

“Kemudian, pada tanggal 13 Agustus 2024, tersangka DKJ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 aja merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,” ucap dia

Baca Juga :  Bagaimana Perbedaan Antara Pengusaha Pelopor dan Peniru yang Beruntung dalam Konteks Kesuksesan Usaha

Janin tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan. Setelah aborsi, pasangan ini menguburkan janin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

RR dan DKZ dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, serta pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga empat tahun.

“Peran RR, pada waktu itu ia membantu mencarikan gunting dan memotong ari-ari daripada bayi tersebut. Kemudian, pelaku RR membawa jenazah bayi tersebut daerah Pagedangan, Tangerang Selatan, dan menguburnya di TPU Carangtulang,” ujarnya.

Motif aborsi ini berdasarkan pengakuan keduanya dilakukan atas kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

Baca Juga :  Nyamar jadi Wanita, Pria di Kediri Cabuli Remaja

“Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,” ujarnya.

Polisi juga masih menyelidiki penjual obat aborsi tersebut. Aborsi tersebut dilakukan di kamar kos yang disewa pasangan itu di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

130.000 Won Berapa Rupiah?

Pendidikan

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

Cara Mengatasi Breakout

Lifestyle

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB