Dianggap Memberatkan, Karyawan Swasta di Surabaya Tolak Tapera

- Redaksi

Thursday, 30 May 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret perumahan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan regulasi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024. Aturan ini menuai respon beragam dari masyarakat.

Menurut regulasi tersebut, setiap peserta Tapera harus membayar iuran sebesar 3% dari total gaji atau upah yang diterima. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi peserta yang bekerja di sebuah perusahaan, iuran ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan peserta sebesar 2,5%. 

Namun, bagi peserta yang bekerja secara mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh simpanan tersebut sebesar 3%.

Baca Juga:

Ketentuan Terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang Tapera Tahun 2024

Manfaat dari Tapera adalah memastikan ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Peserta juga dapat menarik dana tersebut ketika kepesertaannya berakhir.

Baca Juga :  Panduan Lengkap untuk Memecahkan Kubus Rubik: Strategi Terbaik untuk Anak-Anak

Beberapa karyawan di Surabaya tidak setuju dengan aturan ini, terutama mereka yang sudah memiliki rumah. 

Mereka tidak senang dengan besaran iuran dan regulasi penarikan dana Tapera. Selain itu, masyarakat khawatir akan adanya tindakan korupsi dalam pengelolaan dana publik.

Sukma Jenny, seorang karyawan swasta di bidang keuangan, mengatakan bahwa gaji bulanannya saat ini Rp 5.000.000. 

Oleh karena itu, iuran Tapera yang harus dibayarnya sebesar 2,5% dari gaji tersebut atau sekitar Rp 125.000. 

Meskipun skema Tapera ini seolah memaksa masyarakat untuk menabung, Sukma menyadari bahwa ini dapat membantu mereka yang kesulitan membeli rumah dengan harga terjangkau

Namun Sukma khawatir bahwa kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak yakin bahwa uang yang dikumpulkan dari iuran tersebut akan digunakan dengan baik. 

Baca Juga :  Ayah Tiri di Tangerang Tega Perkosa Anak, Ini Dia Alasannya,!

Sukma tidak percaya bahwa kebijakan Tapera ini akan bertahan sampai semua peserta yang terlibat bisa menerima manfaat dari program tersebut.

“Secara konsep programnya mungkin bagus, tapi saya pribadi kurang percaya dengan para pejabat publik. Nanti tiba-tiba 2035 misal muncul headline berita ‘KPK menangkap pejabat x korupsi uang Tapera, negara rugi Rp 10 T’. Selain itu tidak ada jaminan apakah kebijakan Tapera ini akan bertahan setidaknya sampai seluruh peserta yang terlibat bisa menerima manfaat dari Taperanya,” jelas Sukma, Kamis (30/5)

Aditya Dwi, karyawan di bidang ritel, juga menolak Tapera, menganalisis bahwa tidak ada akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera dan outputnya belum tentu sesuai harapan. 

Ia juga tidak yakin bahwa seluruh peserta Tapera dapat menerima manfaat sesuai dengan prinsip keadilan.

Seorang karyawan swasta di bidang FnB bernama Yulia juga tidak setuju dengan iuran Tapera. Ia juga memiliki rumah dan merasa bahwa iuran ini dapat memotong uang bulanannya, terutama untuk kebutuhan anak-anaknya. 

Baca Juga :  Tata cara sholat Jenazah Secara Lengkap: Umat Islam Wajib Tahu!

Gaji Yulia sekitar Rp 4.500.000 per bulan, sedangkan iuran Tapera yang harus dibayarnya sekitar Rp 112.000. 

Yulia kesulitan menyisihkan uang untuk menabung setiap bulannya karena banyak kebutuhan rumah tangga yang cukup mendesak.

Baca Juga:

Efektivitas Iuran Tapera dalam Mengatasi Backlog Perumahan di Indonesia Masih Dipertanyakan

Meskipun menuai beragam tanggapan dari masyarakat, regulasi tentang Tapera ini telah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Mei 2024. 

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah tanggal penetapan regulasi ini. Oleh karena itu, pendaftaran keanggotaan Tapera wajib dilakukan sebelum tahun 2027.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB