Disdik Jakarta Himbau Lembaga Pendidikan Tak Gelar Acara Perpisahan di Luar Sekolah

- Redaksi

Wednesday, 15 May 2024 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sekolah 
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Pengurus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyampaikan anjuran agar seluruh lembaga pendidikan tidak menyelenggarakan acara perpisahan ataupun study tour di luar kompleks sekolah. 

Anjuran ini dikeluarkan setelah terjadi kecelakaan maut pada rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa acara perpisahan bagi siswa seharusnya tidak dilaksanakan di luar kompleks sekolah. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Polisi Sebut Kecelakaan Minibus di Jurang Bromo disebabkan Rem Blong

“Jadi (saat kelulusan/perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya,” kata Purwo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Kebakaran di Kemayoran: 29 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Surat edaran dengan nomor e-0017/SE/2024 menegaskan bahwa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan siswa dan lingkungan sekolah pada saat maupun setelah pengumuman kelulusan.

Baca Juga:

Fontuner Pengantar Pengantin Masuk ke Jurang Bromo, 4 Orang Tewas

Menurut Purwosusilo, acara kelulusan di luar sekolah dapat memberatkan orang tua siswa dan berisiko cukup besar karena memerlukan pengawasan yang lebih ketat. 

“Kalau mengadakan (perpisahan) di luar (sekolah) itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko,” ujarnya

Purwosusilo mengakui bahwa masih ada beberapa lembaga pendidikan yang tetap melanggar anjuran tersebut dengan menyelenggarakan acara perpisahan di luar kompleks sekolah.

 Oleh karena itu, orang tua yang merasa keberatan dapat menyampaikan hal tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Operasi Brata Akan Digelar Selama 211 Hari

“Sudah ada yang mengadukan dan sudah kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya. Kemudian kami arahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,” ucapnya.

Berita Terkait

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terbaru