Disdik Jakarta Himbau Lembaga Pendidikan Tak Gelar Acara Perpisahan di Luar Sekolah

- Redaksi

Wednesday, 15 May 2024 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sekolah 
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Pengurus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyampaikan anjuran agar seluruh lembaga pendidikan tidak menyelenggarakan acara perpisahan ataupun study tour di luar kompleks sekolah. 

Anjuran ini dikeluarkan setelah terjadi kecelakaan maut pada rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa acara perpisahan bagi siswa seharusnya tidak dilaksanakan di luar kompleks sekolah. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Polisi Sebut Kecelakaan Minibus di Jurang Bromo disebabkan Rem Blong

“Jadi (saat kelulusan/perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya,” kata Purwo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Bertanding di Stadion Manahan, PSS Sleman Berhasil Menahan Imbang Persita 3-3

Surat edaran dengan nomor e-0017/SE/2024 menegaskan bahwa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan siswa dan lingkungan sekolah pada saat maupun setelah pengumuman kelulusan.

Baca Juga:

Fontuner Pengantar Pengantin Masuk ke Jurang Bromo, 4 Orang Tewas

Menurut Purwosusilo, acara kelulusan di luar sekolah dapat memberatkan orang tua siswa dan berisiko cukup besar karena memerlukan pengawasan yang lebih ketat. 

“Kalau mengadakan (perpisahan) di luar (sekolah) itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko,” ujarnya

Purwosusilo mengakui bahwa masih ada beberapa lembaga pendidikan yang tetap melanggar anjuran tersebut dengan menyelenggarakan acara perpisahan di luar kompleks sekolah.

 Oleh karena itu, orang tua yang merasa keberatan dapat menyampaikan hal tersebut.

Baca Juga :  Resmi! Vonis Hukuman untuk Rafael Alun Trisambodo, 14 Tahun Penjara!

“Sudah ada yang mengadukan dan sudah kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya. Kemudian kami arahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,” ucapnya.

Berita Terkait

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Berita Terbaru