Kejagung Sebut Adik Hendry Lie Turut Kongkalikong Atas Kasus Timah

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Lie saat ditahan 
(Dok. Ist)

Hendry Lie saat ditahan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie. Hendry, yang bersama adiknya, Fandy Lingga, menjabat sebagai petinggi PT Tinindo Inter Nusa (TIN), terlibat dalam jaringan pengelolaan timah di Bangka Belitung.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, keduanya diduga melakukan pengaturan dalam penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah pada kegiatan penambangan timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Artinya bahwa mereka ada kerjasama, ada kerja sama yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka diduga membentuk perusahaan fiktif untuk mempermudah kegiatan mereka.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Motif Remaja di Pasuruan Tega Tusuk Pacarnya Sendiri

Qohar menegaskan bahwa Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner di PT TIN dalam kasus ini. Hendry Lie, yang sebelumnya berada di luar negeri, ditangkap Kejaksaan Agung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta saat kembali ke Indonesia setelah paspornya kedaluwarsa.

“Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya

Kejagung pun langsung mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Singapura untuk menarik paspor Hendry.

Meskipun sempat berstatus buron, Kejagung tidak memasukkan Hendry dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena alamat tempat tinggalnya sudah diketahui.

“Jadi kepulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tinggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan dengan perpanjangan karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga :  Tuliskan dan Jelaskan Langkah-langkah yang Dilakukan J.P.Coen

“Yang bersangkutan karena alamatnya sudah jelas sudah diketahui tetapi dipanggil beberapa hari dipanggil maka penyidik tidak menetapkan DPO,” tambahnya.

Berita Terkait

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga
Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Kerja Keras dan Pengabdian kepada Rakyat
Gibran Rakabuming Raka Bersilaturahmi ke Kediaman AM Hendropriyono
Game “Grow a Garden” Jadi Favorit, Bukti Permainan Santai Bisa Populer

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 16:01 WIB

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Monday, 30 June 2025 - 15:41 WIB

Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur

Monday, 30 June 2025 - 15:35 WIB

PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global

Monday, 30 June 2025 - 14:28 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Kerja Keras dan Pengabdian kepada Rakyat

Berita Terbaru

Berita

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 Jun 2025 - 16:01 WIB

Travel

SAR Imbau Wisatawan Hati-Hati Ubur-Ubur di Pantai Baron

Monday, 30 Jun 2025 - 15:47 WIB

Berita

Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur

Monday, 30 Jun 2025 - 15:41 WIB