Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

- Redaksi

Friday, 13 March 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tata Cara Sholat Kafarat

Tata Cara Sholat Kafarat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana tata cara shoat kafarat? Menjelang akhir Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.

Salah satu amalan yang dikenal di kalangan masyarakat adalah sholat kafarat, yang dikerjakan pada Jumat terakhir bulan Ramadan.

Ibadah ini dipercaya oleh sebagian umat Islam sebagai bentuk penebus atas sholat fardhu yang pernah ditinggalkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tata Cara Sholat Kafarat

Sholat kafarat dikerjakan sebanyak 4 rakaat dengan satu kali salam (tanpa tahiyat awal).

Berikut tata cara pelaksanaannya:

  1. Membaca Niat
    “Ushallii sunnatan likafaaratish shalaati arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati lillaahi ta’aalaa. Allaahu Akbar.”
    Artinya: “Aku niat sholat sunnah kafarat (tebusan sholat) empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar.”
  2. Takbiratul Ihram dilanjutkan membaca doa iftitah.
  3. Membaca Surat Al-Fatihah (1 kali).
  4. Membaca Surat Pendek. Di setiap rakaat, setelah Al-Fatihah, bacalah Surat Al-Qadar sebanyak 15 kali dan Surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali. Terdapat pula variasi dengan membaca Ayat Kursi 1 kali dan Al-Kautsar 15 kali.
  5. Melanjutkan gerakan sholat seperti rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud hingga rakaat keempat.
  6. Tahiyat Akhir dan Salam.
Baca Juga :  Festival Jazz Ubud 2024: BRImo Tawarkan Promo Menarik untuk Pengunjung

Setelah salam, dianjurkan membaca istighfar 10 kali, sholawat 100 kali, lalu membaca doa kafarat.

Hukum dan Perdebatan Ulama

Penting untuk diketahui bahwa hukum sholat kafarat masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Sebagian ulama seperti Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengharamkan amalan ini karena hadits yang mendasarinya dianggap palsu dan dapat menimbulkan keyakinan keliru bahwa sholat fardhu yang sengaja ditinggalkan cukup diganti dengan sholat sunnah ini.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Buya Yahya yang menyebutnya sebagai amalan yang sangat diharamkan.

Di sisi lain, ulama seperti Syekh Sulaiman al-Jamal membolehkannya dengan tujuan untuk mengqadha sholat yang diragukan keabsahannya atau sebagai sholat sunnah mutlak, bukan untuk menggantikan sholat fardhu yang sengaja ditinggalkan. Bagi yang meyakininya, amalan ini dilakukan semata-mata karena Allah SWT.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham dan Kripto, Kerugian Rp18,3 Miliar

Bagi Anda yang ingin melaksanakan, pahamilah perbedaan pendapat ini dan niatkan ibadah karena Allah SWT. Yang terpenting adalah terus memperbaiki kualitas sholat fardhu kita.

 

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru