Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

- Redaksi

Tuesday, 2 January 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yana Mulyana Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.idMantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, baru-baru ini divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan beberapa pejabat, termasuk Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. 

Mereka semua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, eksekusi badan terpidana, termasuk Yana, telah dilakukan oleh jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim pada akhir Desember 2023. 

Yana Mulyana sekarang akan menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :  PT KAI Sumatera Utara Sudah Membuka Layanan Pemesan Tiket Mudik Lebaran!

Yana Mulyana tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, tetapi juga denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah besar, yaitu Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. 

Jika Yana tidak mampu membayar pengganti tersebut, dia akan dikenai pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Terdapat informasi bahwa Kadishub Bandung Dadang Darmawan juga divonis 4 tahun penjara, sementara Khairul Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara. 

Keduanya juga harus membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Baca Juga :  Gibran Siap Hadapi Debat Perdana Capres-Cawapres, Ini Strateginya

Selain itu, mereka juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Keputusan pengadilan menunjukkan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegaskan bahwa pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi mereka. 

Ini menjadi peringatan penting bagi para pejabat yang berencana terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Paparkan Visi Misi Debat Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Komitmen terhadap Kemerdekaan Palestina

Semoga keputusan ini memberikan efek jera dan mendorong reformasi dalam pengelolaan keuangan publik serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.***

Berita Terkait

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh
TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir
Pantauan Arus Mudik Hari Ini: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Hadapi Puncak Kedua

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:12 WIB

Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Tuesday, 17 March 2026 - 14:24 WIB

Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terbaru

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula

Lifestyle

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:31 WIB