Pemerintah Perpanjang Waktu Kerja dari Rumah atau WFA ASN Hingga 8 April 2025

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini telah mengumumkan perpanjangan Waktu Kerja dari Rumah (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 April 2025.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini dalam keterangannya seperti pada website KemenPAN-RB, Jumat (4/4/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, WFA ASN hanya berlangsung selama 4 hari, mulai dari 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Namun, melalui perubahan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, WFA ASN diperpanjang hingga Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga :  Relawan Jokowi Laporkan Beberapa Orang Termasuk Roy Suryo, Ada Apa?

Pemerintah juga mengimbau agar pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Instansi pemerintah diharapkan dapat mengatur jadwal kerja yang efisien dan proporsional, serta menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” imbuh dia.

Berita Terkait

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Gerhana

Berita

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Saturday, 28 Mar 2026 - 08:47 WIB