Categories: Berita

Implementasi Perpres 59 Tahun 2024: Evaluasi Kelas Rawat Inap Standar dan Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan

Layanan KRIS, BPJS Kesehatan – SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)

SwaraWarta.co.id – Dikatakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi dasar evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penyesuaian iuran dan tarif layanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ghufron dengan tegas menjelaskan bahwa evaluasi ini akan mengatur paket layanan, tarif, dan iuran dalam satu kesatuan proses yang terkoordinasi.

“Dalam evaluasi tersebut, semuanya akan ditentukan secara komprehensif, termasuk paket layanan, tarif, dan iuran,” ujar Ghufron di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Senin, hari ini.

Mengenai KRIS, Ghufron menjelaskan bahwa ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Kriteria-kriteria ini meliputi berbagai aspek, mulai dari kondisi ruangan yang representatif hingga fasilitas pendukung lainnya.

BACA JUGA: Menggagahi Anak Tirinya, BS Ditangkap Polisi Kemayoran

Ghufron juga menegaskan bahwa Perpres 59 Tahun 2024 tidak mencantumkan penghapusan sistem kelas JKN meskipun ada KRIS.

Menurut Pasal 103B Perpres tersebut, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Hingga tenggat waktu tersebut, rumah sakit diperbolehkan menyediakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan KRIS, sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Saat membahas penyesuaian tarif yang dibayarkan ke rumah sakit dan iuran peserta dalam implementasi KRIS,

Ghufron menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa skenario berbasis perhitungan aktuaris atau matematika asuransi.

Selama masa transisi penerapan fasilitas ruang perawatan sesuai KRIS, Kementerian Kesehatan akan memberikan pembinaan kepada fasilitas kesehatan yang terlibat.

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap akan dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BACA JUGA: Remaja di Magelang Tergeletak dengan Sejumlah Luka, Ini Kata Kepolisian

Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Perpres Jaminan Kesehatan juga mengamanatkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran harus selesai dan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Dalam proses ini, evaluasi yang dilakukan akan menentukan bagaimana paket layanan akan disusun, berapa tarif yang dikenakan, serta bagaimana iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Semua ini akan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan rumah sakit untuk memenuhi kriteria KRIS secara menyeluruh, sehingga memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selama periode transisi sebelum tenggat waktu tersebut, rumah sakit diizinkan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kriteria KRIS berdasarkan kemampuan masing-masing.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi rumah sakit untuk beradaptasi dengan perubahan yang ditetapkan dalam Perpres 59 Tahun 2024, sambil tetap berusaha memenuhi semua kriteria yang diperlukan.

Proses pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan akan sangat penting untuk memastikan bahwa rumah sakit dapat memenuhi kriteria KRIS dengan baik.

Selain itu, koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Keuangan,

akan memastikan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan demikian, penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta memastikan bahwa iuran dan tarif yang ditetapkan mencerminkan biaya yang sebenarnya dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

SwaraWarta.co.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada…

13 minutes ago

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id - Huawei Pura 80 Pro telah resmi diluncurkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan…

54 minutes ago

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid…

18 hours ago

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Perekonomian sedang mematangkan Program Magang Nasional khusus bagi lulusan…

18 hours ago

Mengungkap Bahaya Menonton Film di Indoxxi dan LK21: Lebih dari Sekadar Ilegal?

SwaraWarta.co.id - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, nama Indoxxi dan LK21 sudah tidak asing lagi.…

19 hours ago

Mengapa Pancasila Disebut Sebagai Ideologi Terbuka? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka? Pancasila sering disebut sebagai ideologi terbuka. Ini…

1 day ago