Categories: Berita

Implementasi Perpres 59 Tahun 2024: Evaluasi Kelas Rawat Inap Standar dan Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan

Layanan KRIS, BPJS Kesehatan – SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)

SwaraWarta.co.id – Dikatakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi dasar evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penyesuaian iuran dan tarif layanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ghufron dengan tegas menjelaskan bahwa evaluasi ini akan mengatur paket layanan, tarif, dan iuran dalam satu kesatuan proses yang terkoordinasi.

“Dalam evaluasi tersebut, semuanya akan ditentukan secara komprehensif, termasuk paket layanan, tarif, dan iuran,” ujar Ghufron di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Senin, hari ini.

Mengenai KRIS, Ghufron menjelaskan bahwa ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Kriteria-kriteria ini meliputi berbagai aspek, mulai dari kondisi ruangan yang representatif hingga fasilitas pendukung lainnya.

BACA JUGA: Menggagahi Anak Tirinya, BS Ditangkap Polisi Kemayoran

Ghufron juga menegaskan bahwa Perpres 59 Tahun 2024 tidak mencantumkan penghapusan sistem kelas JKN meskipun ada KRIS.

Menurut Pasal 103B Perpres tersebut, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Hingga tenggat waktu tersebut, rumah sakit diperbolehkan menyediakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan KRIS, sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Saat membahas penyesuaian tarif yang dibayarkan ke rumah sakit dan iuran peserta dalam implementasi KRIS,

Ghufron menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa skenario berbasis perhitungan aktuaris atau matematika asuransi.

Selama masa transisi penerapan fasilitas ruang perawatan sesuai KRIS, Kementerian Kesehatan akan memberikan pembinaan kepada fasilitas kesehatan yang terlibat.

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap akan dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BACA JUGA: Remaja di Magelang Tergeletak dengan Sejumlah Luka, Ini Kata Kepolisian

Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Perpres Jaminan Kesehatan juga mengamanatkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran harus selesai dan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Dalam proses ini, evaluasi yang dilakukan akan menentukan bagaimana paket layanan akan disusun, berapa tarif yang dikenakan, serta bagaimana iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Semua ini akan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan rumah sakit untuk memenuhi kriteria KRIS secara menyeluruh, sehingga memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selama periode transisi sebelum tenggat waktu tersebut, rumah sakit diizinkan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kriteria KRIS berdasarkan kemampuan masing-masing.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi rumah sakit untuk beradaptasi dengan perubahan yang ditetapkan dalam Perpres 59 Tahun 2024, sambil tetap berusaha memenuhi semua kriteria yang diperlukan.

Proses pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan akan sangat penting untuk memastikan bahwa rumah sakit dapat memenuhi kriteria KRIS dengan baik.

Selain itu, koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Keuangan,

akan memastikan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan demikian, penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta memastikan bahwa iuran dan tarif yang ditetapkan mencerminkan biaya yang sebenarnya dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

6 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

10 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

11 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

11 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

11 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

12 hours ago