Categories: Berita

Menggagahi Anak Tirinya, BS Ditangkap Polisi Kemayoran

Anak Disetubuhi Ayah Tiri di Kemayoran – SwaraWarta.co.id (Sumber: DW)

SwaraWarta.co.id – Berdasarkan Informasi, Kepolisian di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menangkap seorang pria berinisial BS (52) karena diduga telah menggagahi anak tirinya, IK, yang berusia 12 tahun.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejahatan ini terjadi secara berulang dari September 2022 hingga Oktober 2023. Tindakan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi dan sang ibu, yang bekerja sebagai buruh cuci, sedang tidak berada di rumah.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, mengonfirmasi penangkapan BS dan menjelaskan bahwa pelaku adalah ayah tiri korban.

Pelaku memanfaatkan waktu sore dan malam hari untuk melakukan perbuatannya, saat istrinya sedang bekerja.

Menurut Ari, pelaku melakukan tindakan ini karena dorongan nafsu terhadap korban.

BACA JUGA: Pergoki Istri Bercumbu dengan Pria Lain, Suami di Muara Ditusuk Gunting

Peristiwa ini terulang beberapa kali, terutama pada bulan September 2022, September 2023, dan 1 Oktober 2023.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan menunggu istrinya pergi bekerja sebelum melakukan tindakan tersebut.

BS juga mengancam akan menyakiti IK jika melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Selain ancaman, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tetap diam dan tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Setelah mengalami pelecehan selama setahun, IK akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah dasar.

Dengan pendampingan dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu potong baju kaos lengan panjang berwarna hijau dan satu potong celana panjang berwarna hitam milik pelaku.

BACA JUGA: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

Untuk saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, BS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pertama, pelaku dijerat dengan pasal hubungan badan terhadap anak, yaitu Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.

Kedua, BS juga dikenakan pasal perbuatan senonoh terhadap anak, yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman serupa.

Selain itu, pelaku juga didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 46, yang mengatur tentang kekerasan penggagahan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Terakhir, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga.

Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak harus terus bekerja sama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan dan kesadaran di kalangan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

SwaraWarta.co.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada…

2 hours ago

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id - Huawei Pura 80 Pro telah resmi diluncurkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan…

2 hours ago

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid…

20 hours ago

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Perekonomian sedang mematangkan Program Magang Nasional khusus bagi lulusan…

20 hours ago

Mengungkap Bahaya Menonton Film di Indoxxi dan LK21: Lebih dari Sekadar Ilegal?

SwaraWarta.co.id - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, nama Indoxxi dan LK21 sudah tidak asing lagi.…

20 hours ago

Mengapa Pancasila Disebut Sebagai Ideologi Terbuka? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka? Pancasila sering disebut sebagai ideologi terbuka. Ini…

1 day ago