Bejat! Nelayan Tega Cabuli Perempuan Keterbelakangan Mental

- Redaksi

Thursday, 14 March 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nelayan perkosa gadis keterbelakangan mental berhasil diamankan kepolisian
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang warga Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku bernama JW yang juga dikenal dengan nama Juhadi (51), telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental. 

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar, mengatakan bahwa tersangka telah memperkosa korban berkali-kali

 Korban yang bernama AS (27) tersebut diperkosa di beberapa lokasi yang berbeda termasuk di kamar rumah tersangka yang berada di Namrole, Buru Selatan. 

Baca Juga :  Resep Kicimpring, Gurih Enak Simpel

“Jadi tersangka ini telah berulang kali memerkosa korban. Korban sendiri merupakan gadis dengan keterbelakangan mental,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksinya terhadap korban sejak bulan November-Desember 2023 dan Januari 2024.

“Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya,” sebutnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai iming-iming. 

Tersangka yang merupakanseorang nelayan ini menyadari bahwa korban memiliki keterbelakangan mental. 

“Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, di mana tersangka tahu kalau korban ini miliki keterbelakangan mental,” ungkapnya

Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tersangka dalam kasus ini.

“Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada Restorative Justice bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,” tandasnya.

Baca Juga :  Soko Guru Demokrasi: Tonggak Utama Negara Demokratis

Karena aksinya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Berita Terkait

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Wednesday, 21 October 2026 - 07:15 WIB

Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terbaru

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB

Berita

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 Oct 2026 - 13:33 WIB