Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa? Begini Perhitungannya!

- Redaksi

Wednesday, 12 March 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa

Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa

SwaraWarta.co.id – Kerja 10 tahun dapat THR berapa? Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, “Kerja 10 tahun dapat THR berapa?”. Mari kita bahas perhitungannya!

Ketentuan Pemberian THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebanyak 1 bulan gaji.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun mendapat THR secara proporsional.

Perhitungan THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja 10 Tahun

Jika seorang karyawan sudah bekerja selama 10 tahun, maka ia berhak mendapatkan THR penuh, yaitu sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Baca Juga :  Ternyata Ini Strategi Marketing Fried Chicke yang Bisa Hasilkan Untung Besar

Contoh perhitungan:

  • Gaji pokok: Rp7.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.000.000
  • Total THR = Rp7.000.000 + Rp1.000.000 = Rp8.000.000

Jadi, jika Anda telah bekerja selama 10 tahun, maka Anda berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika ada keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, maka THR yang Anda terima setara dengan 1 bulan gaji. Pastikan hak ini dipenuhi oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Jika ada kendala dalam pembayaran THR, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Semoga artikel ini membantu menjawab pertanyaan “Kerja 10 tahun dapat THR berapa?”. Jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak yang memahami hak mereka!

Baca Juga :  Rp13,8 Triliun Digelontorkan, Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember 2025, Berikut Syarat dan Cara Ceknya

 

Berita Terkait

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula
Cara Investasi Emas untuk Pemula dengan Aman, Kamu Wajib Coba!
4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:14 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 January 2026 - 15:01 WIB

Cara Investasi Emas untuk Pemula dengan Aman, Kamu Wajib Coba!

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis

Teknologi

4 Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis: Tips Legal dan Aman!

Tuesday, 10 Mar 2026 - 13:11 WIB