Kabar Duka, CJH Asal Madiun Meninggal Dunia di Rumah Sakit

- Redaksi

Saturday, 18 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon jamaah Haji asal Madiun saat akan dimakamkan di TPU (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang calon jemaah haji asal Kabupaten Madiun dikabarkan batal menunaikan ibadah di tanah suci. 

Hal ini disebabkan karena Sastrowiryo, CJH kloter 16 dikabarkan meninggal dunia pada hari Jumat (17/5) sekitar pukul 07.00 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Indonesia Tiba di Tanah Suci Kemarin

“Pada hari ini tanggal 17 Mei, dua hari perawatan inap, jam 07.00 WIB tadi pagi dinyatakan wafat,” kata Kabid Kesehatan Balai Besar Kesehatan Karantina (BBKK) Surabaya Rosidi Roslan, Jumat (17/5,). 

Padahal, almarhum seharusnya berangkat ke Mekkah pada hari Kamis sebelumnya. Namun, keberangkatannya terpaksa ditunda karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkannya untuk berangkat.

Baca Juga :  Profil Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang Era Prabowo-Gibran

Saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Sastrowiryo mengeluhkan keluhan pada sistem pencernaannya. 

Ia merasakan nyeri perut dan muntah, sehingga dirujuk langsung ke RS Haji Surabaya. Selama dua hari, ia dirawat intensif di rumah sakit.

“Ada nyeri perut, muntah. Kemudian, setelah itu, kita rujuk langsung ke RS Haji,” ujarnya.

Namun sayang, nyawa Sastrowiryo tak bisa diselamatkan. Kabid Kesehatan Balai Besar Kesehatan Karantina (BBKK) Surabaya, Rosidi Roslan mengatakan bahwa Sastrowiryo menghembuskan napas terakhirnya di siang hari Jumat (17/5).

Baca Juga: 

Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal di Masjid Nabawi

Jenazahnya kemudian dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Madiun.

Menurut Ketua Bidang Kesehatan PPIH Embarkasi Surabaya, dr. Mohamad Gesta Robi Farmawan, masalah pada sistem pencernaan almarhum adalah karena gerakan mendorong makanan peristaltik yang terbuntu karena massa. 

Baca Juga :  Konten Kreator Gunawan "Sadbor" Ditahan Karena Dugaan Promosi Judi Daring

Massa yang dimaksud merujuk pada suatu jenis penyakit yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti makanan yang tidak awet, kanker, atau parasitik.

“Buntu itu karena massa. Massa kan macam-macam, ya, bisa karena bahan makanan, kanker, parasite dan sebagainya. penyakit yang diderita itu kayak maag, obat-obatan yang dibawa juga ada hubungannya dengan maag,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB