Kecanduan Judi Online, Pria Sidoarjo Bobol Rumah Warga

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat berhasil menangkap pelaku (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Ibnu Fadillah (33) ditangkap karena kecanduan judi online dan mencuri perhiasan

Ia mencuri emas milik warga yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.15 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berhasil mencuri 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas, dan 1 buah liontin dengan berat kurang lebih 66 gram yang tadinya berada di dalam laci lemari pakaian.

Baca Juga:

Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi

“Pelaku berhasil menggasak 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas dan 1 buah liontin dengan berat keseluruhan kurang lebih 66 gram yang sebelumnya berada di dalam laci lemari pakaian,” kata Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya, Jumat ((24/5). 

Baca Juga :  Kemenag Melakukan Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia, Berikut Persyaratan dan Berkasnya!

“Dari pengakuan pelaku perhiasan emas tersebut telah dijual, uang hasil penjualan emas untuk bermain judi online,” imbuh Anggono

Setelah itu, pelaku kemudian menjual perhiasan itu untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap setelah masyarakat melihatnya di Warkop Gayungsari Surabaya. 

Polisi langsung mengamankan pelaku karena wajahnya sempat terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. 

“Saat kami menerima laporan bahwa pelaku lagi nongkrong di sebuah Warkop di Gayungsari Surabaya. Kebetulan Panit Reskrim bersama keluarga tidak jauh dari Warkop tersebut, sehingga pelaku langsung tertangkap,” jelas Anggono.

Baca Juga:

Berawal dari Konten Medsos, Pedagang Siomay di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Banjir dan Longsor Terjang Madiun, Satu Orang Hilang dan Rumah Warga Rusak

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandas Anggono.

Berita Terkait

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu
KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah
Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia
Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump
MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 16:27 WIB

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

Tuesday, 24 June 2025 - 14:38 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO

Tuesday, 24 June 2025 - 14:10 WIB

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah

Tuesday, 24 June 2025 - 13:57 WIB

Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

Tuesday, 24 June 2025 - 13:50 WIB

Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump

Berita Terbaru

Lifestyle

7 Camilan Sehat yang Bikin Otak Tetap Cerdas

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:30 WIB

Aplikasi LinkedIn (Dok. Ist)

Teknologi

LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:23 WIB

Babymonster (Dok. Ist)

Entertainment

Babymonster Rilis Lagu Baru “Hot Sauce” Awal Juli, Tanpa Rami

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:17 WIB

cara menghilangkan garis merah di Word

Teknologi

4 Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap!

Tuesday, 24 Jun 2025 - 15:22 WIB