Kecanduan Judi Online, Pria Sidoarjo Bobol Rumah Warga

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat berhasil menangkap pelaku (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Ibnu Fadillah (33) ditangkap karena kecanduan judi online dan mencuri perhiasan

Ia mencuri emas milik warga yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.15 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berhasil mencuri 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas, dan 1 buah liontin dengan berat kurang lebih 66 gram yang tadinya berada di dalam laci lemari pakaian.

Baca Juga:

Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi

“Pelaku berhasil menggasak 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas dan 1 buah liontin dengan berat keseluruhan kurang lebih 66 gram yang sebelumnya berada di dalam laci lemari pakaian,” kata Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya, Jumat ((24/5). 

Baca Juga :  Polisi Duga Ada Indikator Pembunuh dalam Penemuan Bocah Tewas Terbungkus Karung

“Dari pengakuan pelaku perhiasan emas tersebut telah dijual, uang hasil penjualan emas untuk bermain judi online,” imbuh Anggono

Setelah itu, pelaku kemudian menjual perhiasan itu untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap setelah masyarakat melihatnya di Warkop Gayungsari Surabaya. 

Polisi langsung mengamankan pelaku karena wajahnya sempat terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. 

“Saat kami menerima laporan bahwa pelaku lagi nongkrong di sebuah Warkop di Gayungsari Surabaya. Kebetulan Panit Reskrim bersama keluarga tidak jauh dari Warkop tersebut, sehingga pelaku langsung tertangkap,” jelas Anggono.

Baca Juga:

Berawal dari Konten Medsos, Pedagang Siomay di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Terlibat Film Pornografi, Siskaee Absen Proses Penyelidikan

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandas Anggono.

Berita Terkait

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos
RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!
Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Wednesday, 10 June 2026 - 09:37 WIB

Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Wednesday, 10 June 2026 - 07:40 WIB

RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Monday, 8 June 2026 - 10:14 WIB

Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!

Berita Terbaru

Apakah Pertamax Disubsidi?

Berita

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:48 WIB