Kecanduan Judi Online, Pria Sidoarjo Bobol Rumah Warga

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat berhasil menangkap pelaku (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Ibnu Fadillah (33) ditangkap karena kecanduan judi online dan mencuri perhiasan

Ia mencuri emas milik warga yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.15 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berhasil mencuri 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas, dan 1 buah liontin dengan berat kurang lebih 66 gram yang tadinya berada di dalam laci lemari pakaian.

Baca Juga:

Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi

“Pelaku berhasil menggasak 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas dan 1 buah liontin dengan berat keseluruhan kurang lebih 66 gram yang sebelumnya berada di dalam laci lemari pakaian,” kata Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya, Jumat ((24/5). 

Baca Juga :  Pria di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Malam, Begini Kronologinya!

“Dari pengakuan pelaku perhiasan emas tersebut telah dijual, uang hasil penjualan emas untuk bermain judi online,” imbuh Anggono

Setelah itu, pelaku kemudian menjual perhiasan itu untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap setelah masyarakat melihatnya di Warkop Gayungsari Surabaya. 

Polisi langsung mengamankan pelaku karena wajahnya sempat terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. 

“Saat kami menerima laporan bahwa pelaku lagi nongkrong di sebuah Warkop di Gayungsari Surabaya. Kebetulan Panit Reskrim bersama keluarga tidak jauh dari Warkop tersebut, sehingga pelaku langsung tertangkap,” jelas Anggono.

Baca Juga:

Berawal dari Konten Medsos, Pedagang Siomay di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Pasangan Pramono Rano Dapat Dukungan dari Anies Baswedan

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandas Anggono.

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru

Cara Melihat Spek Laptop

Teknologi

Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!

Tuesday, 13 Jan 2026 - 14:28 WIB

 Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa

Pendidikan

Tips Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa untuk Persiapan Masuk PTN

Tuesday, 13 Jan 2026 - 10:06 WIB