Kecanduan Judi Online, Pria Sidoarjo Bobol Rumah Warga

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat berhasil menangkap pelaku (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Ibnu Fadillah (33) ditangkap karena kecanduan judi online dan mencuri perhiasan

Ia mencuri emas milik warga yang tinggal di Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 11.15 WIB. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berhasil mencuri 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas, dan 1 buah liontin dengan berat kurang lebih 66 gram yang tadinya berada di dalam laci lemari pakaian.

Baca Juga:

Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi

“Pelaku berhasil menggasak 5 pasang anting emas, 6 buah gelang emas, 5 buah cincin emas dan 1 buah liontin dengan berat keseluruhan kurang lebih 66 gram yang sebelumnya berada di dalam laci lemari pakaian,” kata Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya, Jumat ((24/5). 

Baca Juga :  Survei Capres Terbaru: Siapa Paling Melejit?

“Dari pengakuan pelaku perhiasan emas tersebut telah dijual, uang hasil penjualan emas untuk bermain judi online,” imbuh Anggono

Setelah itu, pelaku kemudian menjual perhiasan itu untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap setelah masyarakat melihatnya di Warkop Gayungsari Surabaya. 

Polisi langsung mengamankan pelaku karena wajahnya sempat terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. 

“Saat kami menerima laporan bahwa pelaku lagi nongkrong di sebuah Warkop di Gayungsari Surabaya. Kebetulan Panit Reskrim bersama keluarga tidak jauh dari Warkop tersebut, sehingga pelaku langsung tertangkap,” jelas Anggono.

Baca Juga:

Berawal dari Konten Medsos, Pedagang Siomay di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Jarang Diketahui, Keindahan dalam Arti Terbatas Memiliki Pengertian

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandas Anggono.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Perbedaan iPhone Inter dan iBox

Teknologi

Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?

Friday, 20 Feb 2026 - 11:04 WIB