Kenal Lewat Michat, Wanita di Lombok Tengah Peras Mantan Pakai Video Seks

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SS saat diselidiki oleh pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang lelaki bernama B (35) di Desa Pandan Indah, Lombok Tengah, NTB disakiti oleh mantan pacarnya bernama SS (26) dari Tanjab Timur, Jambi. 

Mereka berdua berkenalan lewat aplikasi kencan Michat pada tahun 2020 dan menjalin hubungan asmara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Buntut Video Syur Perselingkuhan, Polisi Panggil 1 Orang Terduga Pelaku

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyatakan bahwa SS mengalami kehamilan selama menjalin hubungan asmara dan menuntut B untuk bertanggung jawab. 

“Dari 2020 itu berkembang sampai ke hubungan asmara,” kata Yogi, Kamis (16/5). 

Namun, SS telah melakukan aborsi dan mulai memeras B dengan meminta uang darinya, bahkan menabung hingga Rp 50 juta hasil pemerasannya.

Baca Juga :  Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Masih Terjadi, Kerugian Negara Capai Rp150 Miliar

“Dari sana awal korban mulai diperas. Bahkan uang hasil memeras korban itu ada yang ditabung di bank sekitar Rp 50 juta,” ucap Yogi.

B merasa dimanfaatkan dan akhirnya menceritakan hal itu pada istrinya. Karena itu, korban dan istrinya membuat laporan kepada Polresta Mataram agar SS bisa ditangkap. 

“Benar B ini sudah punya istri dan anak. Perihal dia sebagai bendahara di kampus swasta itu kami belum dalami. Kami tidak masuk ke soal itu,” ujarnya.

Selanjutnya, SS ditangkap oleh penyidik di suatu kafe di Kota Mataram, di mana ada dua teman SS yang meminta uang kepada B.

Baca Juga:

Video Syur Tersebar, Pria di Situbondo Polisikan Mantan Kekasihnya

Baca Juga :  Contoh Kerajinan Non Benda yang Jarang Ditemui, Benarkah Sudah Langka?

“Jadi dua orang yang mengaku saudaranya SS itu bukan berstatus saudara. Tapi itu temannya yang dimanfaatkan untuk meminta uang kepada B,” tegas Yogi.

Menurut Yogi, penyidik akan meneliti peran teman-teman pelaku dan memeriksa video yang digunakan pelaku untuk mengancam B. 

Pada akhirnya, korban diduga telah diperas oleh SS dengan jumlah ratusan juta sejak mereka menjalin hubungan melalui media sosial pada 2020. 

SS memeras B dengan ancaman akan menyebar foto dan video seks saat mereka berpacaran.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Discover the top 10 AI image editors of 2025 with prompt-free tools. Magic Hour ranks #1 for fast, realistic, and professional editing.

Rekomendasi

Best AI Image Editor with Prompt Free Tools of 2025 (Ranked & Tested)

Saturday, 15 Nov 2025 - 18:48 WIB

Cara Menonaktifkan WA Sementara

Teknologi

Cara Menonaktifkan WA Sementara Tanpa Harus Uninstall Aplikasi

Saturday, 15 Nov 2025 - 16:00 WIB

Adapundi Apakah Legal?

Teknologi

Adapundi Apakah Legal? Ini Bukti dan Penjelasan Lengkapnya

Saturday, 15 Nov 2025 - 14:54 WIB