Ketentuan Terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang Tapera Tahun 2024

- Redaksi

Tuesday, 28 May 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Tapera – SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI)

SwaraWarta.co.id – Dari polemik peraturan pemerintah yang terkesan buru-buru, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah langsung menetapkan bahwa iuran peserta harus disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini merujuk pada pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang sedang digaungkan dan direalisasikan.

Tapera sendiri adalah simpanan yang dilakukan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir, itu berdasarkan aturan awal, meski proses ke depannya seperti apa masih banyak yang mempertanyakan.

Baca Juga :  Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang tetap berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke rekening dana Tapera yang telah disepakati.

Pada pasal 20 ayat 1 PP 25/2020, yang juga tidak berubah, mengharuskan pemberi kerja membayar simpanan peserta serta memungut simpanan dari pekerjanya yang menjadi peserta.

BACA JUGA: Linda Sahabat Vina Cirebon Muncul di Hadapan Publik, Ini Kata Pihak Pengacaranya


Simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji yang diterima per bulannya atau upah bagi pekerja dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 yang masih berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Anggota Keluarga yang Jadi Pengedar Sabu di Sultra

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 PP 25/2020 poinnya menyatakan bahwa simpanan pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, untuk pekerja mandiri menanggung sendiri simpanan mereka sesuai Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020.

Besaran iuran bagi para peserta Tapera dari perusahaan BUMN, kemudian badan usaha milik desa, serta perusahaan swasta tentunya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, melalui mekanisme sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara, untuk peserta dari ASN, yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD, diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi Menteri PAN-RB, sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan dasar perhitungan simpanan peserta pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf d PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Mahasiswi 21 Tahun di Surabaya Jadi Korban Perekaman Saat Mandi

Menurut poin Pasal 15 ayat 5 PP Nomor 21 Tahun 2024, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera mengatur dasar perhitungan simpanan peserta dengan koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA: Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah Ditangkap oleh Kepolisian, Omset Tersangka Mencapai Rp30 Juta per Bulan

PP ini menegaskan bahwa pemberi kerja haruslah mematuhi jadwal penyetoran iuran untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, guna mendukung pembiayaan perumahan bagi para peserta.

Besaran iuran yang jelas dan pengaturan koordinasi antar menteri menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang terstruktur dan berkelanjutan bagi Tabungan Perumahan Rakyat.***

Berita Terkait

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terbaru

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat

Olahraga

Apakah Benar Patrick Kluivert Dipecat? Ini Fakta Lengkapnya

Thursday, 16 Oct 2025 - 18:33 WIB