Ketentuan Terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang Tapera Tahun 2024

- Redaksi

Tuesday, 28 May 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Tapera – SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI)

SwaraWarta.co.id – Dari polemik peraturan pemerintah yang terkesan buru-buru, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah langsung menetapkan bahwa iuran peserta harus disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini merujuk pada pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang sedang digaungkan dan direalisasikan.

Tapera sendiri adalah simpanan yang dilakukan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir, itu berdasarkan aturan awal, meski proses ke depannya seperti apa masih banyak yang mempertanyakan.

Baca Juga :  Hasil Pertandingan Top Eropa: Manchester City, AS Roma, dan Sevilla Menang.

Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang tetap berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke rekening dana Tapera yang telah disepakati.

Pada pasal 20 ayat 1 PP 25/2020, yang juga tidak berubah, mengharuskan pemberi kerja membayar simpanan peserta serta memungut simpanan dari pekerjanya yang menjadi peserta.

BACA JUGA: Linda Sahabat Vina Cirebon Muncul di Hadapan Publik, Ini Kata Pihak Pengacaranya


Simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji yang diterima per bulannya atau upah bagi pekerja dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 yang masih berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 PP 25/2020 poinnya menyatakan bahwa simpanan pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, untuk pekerja mandiri menanggung sendiri simpanan mereka sesuai Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020.

Besaran iuran bagi para peserta Tapera dari perusahaan BUMN, kemudian badan usaha milik desa, serta perusahaan swasta tentunya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, melalui mekanisme sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara, untuk peserta dari ASN, yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD, diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi Menteri PAN-RB, sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan dasar perhitungan simpanan peserta pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf d PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Gus Miftah Beri Penjelasan Soal Penolakan Pengungsi Rohingya di Indonesia, Bukan Tidak Berempati Melainkan Takut Mudharat

Menurut poin Pasal 15 ayat 5 PP Nomor 21 Tahun 2024, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera mengatur dasar perhitungan simpanan peserta dengan koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA: Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah Ditangkap oleh Kepolisian, Omset Tersangka Mencapai Rp30 Juta per Bulan

PP ini menegaskan bahwa pemberi kerja haruslah mematuhi jadwal penyetoran iuran untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, guna mendukung pembiayaan perumahan bagi para peserta.

Besaran iuran yang jelas dan pengaturan koordinasi antar menteri menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang terstruktur dan berkelanjutan bagi Tabungan Perumahan Rakyat.***

Berita Terkait

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 15:56 WIB

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru

Cara pengkinian data JMO

Teknologi

6 Cara Pengkinian Data JMO dengan Mudah dan Cepat Tanpa Ribet

Friday, 11 Sep 2026 - 15:43 WIB