Categories: Berita

Ketentuan Terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang Tapera Tahun 2024

Aturan Baru Tapera – SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI)

SwaraWarta.co.id – Dari polemik peraturan pemerintah yang terkesan buru-buru, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah langsung menetapkan bahwa iuran peserta harus disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini merujuk pada pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang sedang digaungkan dan direalisasikan.

Tapera sendiri adalah simpanan yang dilakukan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir, itu berdasarkan aturan awal, meski proses ke depannya seperti apa masih banyak yang mempertanyakan.

Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang tetap berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke rekening dana Tapera yang telah disepakati.

Pada pasal 20 ayat 1 PP 25/2020, yang juga tidak berubah, mengharuskan pemberi kerja membayar simpanan peserta serta memungut simpanan dari pekerjanya yang menjadi peserta.

BACA JUGA: Linda Sahabat Vina Cirebon Muncul di Hadapan Publik, Ini Kata Pihak Pengacaranya


Simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji yang diterima per bulannya atau upah bagi pekerja dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 yang masih berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 PP 25/2020 poinnya menyatakan bahwa simpanan pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, untuk pekerja mandiri menanggung sendiri simpanan mereka sesuai Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020.

Besaran iuran bagi para peserta Tapera dari perusahaan BUMN, kemudian badan usaha milik desa, serta perusahaan swasta tentunya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, melalui mekanisme sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara, untuk peserta dari ASN, yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD, diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi Menteri PAN-RB, sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan dasar perhitungan simpanan peserta pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf d PP Nomor 21 Tahun 2024.

Menurut poin Pasal 15 ayat 5 PP Nomor 21 Tahun 2024, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera mengatur dasar perhitungan simpanan peserta dengan koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA: Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah Ditangkap oleh Kepolisian, Omset Tersangka Mencapai Rp30 Juta per Bulan

PP ini menegaskan bahwa pemberi kerja haruslah mematuhi jadwal penyetoran iuran untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, guna mendukung pembiayaan perumahan bagi para peserta.

Besaran iuran yang jelas dan pengaturan koordinasi antar menteri menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang terstruktur dan berkelanjutan bagi Tabungan Perumahan Rakyat.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Seiring dengan Hadirnya Era Internet dan Teknologi Digital, Lanskap Media Indonesia Mengalami Perkembangan yang Sangat Pesat, Salah Satunya adalah Apa

Era internet dan teknologi digital telah membawa perubahan revolusioner pada lanskap media Indonesia. Salah satu…

12 hours ago

TERJAWAB Menurut Krajewski et al (2007), Tata Letak yang digunakan Pada Pabrikasi (Back Office) dan Proses Lini yang Memiliki Aliran Kerja Linier dan

Berikut penjelasan lengkap mengenai tata letak pabrikasi (back office) menurut Krajewski et al. (2007), yang…

12 hours ago

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Tata letak fasilitas merupakan aspek krusial dalam keberhasilan sebuah organisasi perusahaan. Pengaturan fisik elemen produksi,…

12 hours ago

JAWABAN Penelitian Merupakan Bagian Penting Bagi Organisasi Apapun, Termasuk Organisasi Media Massa

Penelitian merupakan pilar penting bagi keberhasilan organisasi, termasuk organisasi media massa. Artikel ini akan membahas…

12 hours ago

SIMAK Metode Penentuan Lokasi yang diterapkan Dalam Peramalan (Forecasting), Perencanaan Strategik (Strategic Planning), Strategi Rantai Pasokan

Metode penentuan lokasi merupakan aspek krusial dalam berbagai bidang manajemen, khususnya dalam peramalan, perencanaan strategis,…

12 hours ago

TUJUANNNYA ADALAH Tercapainya Kerjasama yang Lebih Dekat Antar Karyawan pada Semua Level, Merupakan Tujuan dari Tata Letak

Tata letak (layout) dalam manajemen operasional merupakan aspek krusial yang mempengaruhi efisiensi, produktivitas, dan kelancaran…

12 hours ago