Kejagung Respon Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang Minta Koruptor Dihukum Pidana 50 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar koruptor yang merugikan negara dihukum hingga 50 tahun penjara.

“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI

Kejagung menyatakan mendukung gagasan tersebut dan langsung mengambil langkah konkret menanggapi pernyataan Presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait penjualan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan AA? Pelaku Kecanduan Porno?

“Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” jelas Harli.

Menurut Harli, Kejagung berkomitmen untuk menuntut hukuman yang lebih berat sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Terkait usulan Presiden Prabowo untuk memperberat hukuman bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, Harli menyebut bahwa Kejagung tetap berpegang pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meskipun begitu, pihaknya berupaya memaksimalkan tuntutan sesuai ruang lingkup hukum yang berlaku.

Harli menambahkan, tim penuntut umum sedang menyusun poin-poin argumen untuk memori banding.

Meski salinan putusan pengadilan belum diterima, persiapan memori banding dilakukan dengan mengandalkan catatan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Bak Dejavu, Duel Panas Ipong Sugiri Kembali Terjadi! Siapa yang Surveinya Paling Tinggi?

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejagung untuk mengejar keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos
Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia
Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya
Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 16:24 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

Saturday, 14 March 2026 - 16:13 WIB

Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia

Saturday, 14 March 2026 - 10:43 WIB

Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Berita Terbaru