Kasus Pasien Meninggal Dunia Usai Ditolak RSUD Karena Tidak Darurat

- Redaksi

Monday, 2 June 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Desi Erianti, warga Padang, meninggal dunia setelah ditolak oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang.

Meskipun memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), Desi tidak mendapatkan penanganan medis yang tepat waktu.

Desi Erianti mengalami sesak napas dan dibawa ke RSUD dr Rasidin pada Jumat malam, 30 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak rumah sakit menyatakan kondisi Desi tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan, sehingga tidak mendapatkan penanganan medis.

“Dokter menyampaikan bahwa hanya sesak napas, tensi normal, dan tidak termasuk kategori darurat. Kalau mau dirawat, dialihkan ke pasien umum,” ujar Suyudi.

Karena keterbatasan biaya, keluarga memilih membawa pulang Desi menggunakan ojek pada malam itu juga.

Baca Juga :  Kenaikan PPN untuk Barang Mewah dan Usulan Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok

“Keesokan paginya kondisinya memburuk. Kami membawanya ke rumah sakit lain dan Alhamdulillah sempat mendapat penanganan,” katanya.

Desi kemudian dibawa ke RS Siti Rahmah Padang, namun kondisinya sudah sangat kritis dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 12.31 WIB, Sabtu, 31 Mei 2025

“Kami sangat menyayangkan birokrasi kesehatan seperti ini. Ketika butuh pertolongan, ditolak karena dianggap tidak darurat. Sekarang dia sudah tiada, apakah ini masih dianggap tidak darurat?” ujar Suyudi dengan nada kecewa.

Kasus serupa pernah terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Februari 2023, ketika seorang ibu hamil bernama Kurnaesih meninggal dunia setelah ditolak oleh RSUD Ciereng Subang karena alasan kamar ICU penuh.

Baca Juga :  Ikang Fawzi dan Nicky Astria Siap Meriahkan Konser "Godbless Unplugged"

Kementerian Kesehatan RI kemudian melakukan investigasi dan audit medis

Dalam kasus Desi Erianti, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian dan apakah ada kesalahan prosedur di pihak rumah sakit.

Mengingat pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit, seperti yang ditegaskan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dalam kasus Kurnaesih ².

Berita Terkait

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Tag :

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru