Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Pacitan Divonis 10 Bulan

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pelaku pembunuhan siswi SMP di Pacitan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang wanita bernama Ayu Findi Antika (AFA) diketahui telah melakukan kasus pembobolan ATM milik Sukatmini sebelum dia melakukan pembunuhan. 

AFA akhirnya dihukum 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 1 tahun 2 bulan penjara. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Penuh Sandiwara, Seorang Ibu di Berau Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Hal ini dikarenakan AFA sudah mengembalikan uang ke korban dan masih punya kasus lain, yaitu pembunuhan berencana terhadap MRS, anak Sukatmini. Kasus ini masih dalam proses penyidikan atau P-21.

‘’Serta satu buah handphone ditahan kejaksaan untuk perkara lain,’’ kata Ketua Majelas Hakim Erwin Ardian dalam sidang putusannya.

Baca Juga :  Mimpi Lama Terwujud, Nenek Maimunah Naik Haji di Usia 101 Tahun

Saat hakim menjatuhkan vonis, terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari.

Sukatmini, ibu dari korban, merasa tak terima akan sikap AFA yang pikir-pikir karena merasa kehilangan harta benda dan anak semata wayangnya. Perkara pembunuhan MRS masih dalam proses dan belum disidangkan.

‘’Perkara pembunuhannya masih progres,’’ terang Kasi Pidum Kejari Pacitan Herdiawan Prayudhi

Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini oleh AFA. 

Namun, karena takut dilaporkan polisi, AFA berusaha menghilangkan keluarga mereka dengan mencampurkan racun sianida pada kopi yang diminum oleh MRS.

Baca Juga:

Diduga Mirip Kasus Vina Cirebon, Makam Korban Kecelakaan Tunggal di Ponorogo Dibongkar

Baca Juga :  Kontroversi Pemberian Gelar di Thailand: Influencer Viral Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Buddhisme

Kasus ini tentu menarik perhatian masyarakat luas. Sebab korban meninggal dunia dengan tak wajar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menetapkan AFA sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap MRS. 

Berita Terkait

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh
TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir
Pantauan Arus Mudik Hari Ini: Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Hadapi Puncak Kedua

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:12 WIB

Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Tuesday, 17 March 2026 - 14:24 WIB

Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terbaru

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula

Lifestyle

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:31 WIB